Pengacara Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Prestasi Adjie
Adjie Notonegoro
Kapanlagi.com - Jalannya persidangan Adjie Notonegoro di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dan JPU Aria Wicaksana, SH, membacakan dakwaan kepada Adjie, menjerat dengan pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan), yang merugikan pihak Melvin sekitar Rp 860 juta atas kerja sama mereka yang mencapai Rp3,11M. Sidang perdana Adjie dimulai pada sekitar pukul 13.00 Wib sampai 13.50 Wib, diawali dengan menanyakan keadaan Adjie, sempat Ketua Majelis Hakim menanyakan kondisi fisik Adjie yang mengurus dan Adjie menjawab, "Memang sengaja."Selain pembacaan dakwaan, kuasa hukum Adjie, Andi F Simangunsong, membacakan eksepsi. Berikut eksepsi yang disampaikan Andi :'Kreasi Adjie dipakai oleh elite Indonesia, Adjie telah merancang busana untuk Bill Clinton dan keluarga, juga mantan sekjen PBB Kofi Annan. Disayangkan kalau dia mendekam di LP Cipinang hanya karena kegagalan bayar hutang kepada rentenir atau tengkulak hingga dia terpaksa meninggalkan kreasinya. Menyedihkan kalau harus meninggalkan kreasinya akibat ulah rentenir.' Kami sampaikan, kami yakin tidak ada kesengajaan keterlambatan dan ini bukanlah pidana, hingga sangat sulit dirinya berkarya untuk membayar kewajiban. Soal penipuan cek kosong obligasi dollar Singapura, Andi menyampaikan eksepsinya sebagai berikut : 'Terdakwa menerima obligasi dollar dari ibu Soraya, karena mau membantu terdakwa dari masalah hutang. Sedangkan terdakwa masih awam soal obligasi. Terdakwa pernah bilang kalau mau dicairin bilang dulu dan ternyata langsung dicairin. Memang tidak ada uangnya saat itu.' Selain eksepsi, pihak Adjie juga meminta permintaan penangguhan penahanan dan meminta agar kasus ini diproses sebagai kasus perdata. Karena menurutnya kasus hutang piutang dari Adjie dan Malvin merupakan kasus perdata. Namun permintaan penangguhan belum bisa dikabulkan, akan diumumkan pada 19 Agustus, apakah penangguhan itu akan dikabulkan atau tidak. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (16/8), yang diagendakan sebagai tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas eksepsi terdakwa. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/bun)
Advertisement
