Belum Berstatus Bebas Murni, Angelina Sondakh Wajib Lapor Usai Keluar dari Penjara

Belum Berstatus Bebas Murni, Angelina Sondakh Wajib Lapor Usai Keluar dari Penjara
Keluar penjara, Angelina Sondakh masih harus wajib lapor © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Usai bebas dari penjara, Angelina Sondakh melaksanakan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Perempuan yang biasa disapa Angie harus melaporkan kegiatannya lantaran belum berstatus bebas murni usai keluar dari penjara.

"Dalam kesempatan berbahagia ini saya selaku tim kuasa hukum Angelina Sondakh, ingin menyampaikan informasi terkait proses CMB. Pertama bahwa ibu (Angie) selaku warga negara yg baik selama CMB kurang lebih 3 bulan sampai 1 Juni 2022.Sebelumnya sudah disampaikan terkait sistematika mulai dari berapa hukumannya potongannya dan lain-lain," kata kuasa hukum Angelina Sondakh, Khaeruddin di Bapes Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

"Tujuan kami datang ke sini sebagaimana peraturan perundang-perundangan, Bapas adalah pelaksana teknis dalam proses pembinaan, penelitian, dan lain sebagainya. Dari kartu bimbingan penyuluhan sampai ibu nanti bebas murni diharapkan hadir lagi tanggal 18 Maret, tapi itu bentuknya virtual," tambahnya.

1. Tak Banyak Bicara

© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Diketahui, Angelina Sondakh belum dinyatakan bebas secara murni. Untuk itu, istri mendiang Adjie Massaid ini harus melakukan wajib lapor ke Bapas. Usai wajib lapor, Angelina Sondakh tak banyak bicara kepada awak media.

"Suaranya agak habis. Saya terima kasih kepada Pak Ricky, Bu Putu, Pak Fajar yang sudah membimbing saya saat wajib lapor," kata Angelina Sondakh.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Sudah Terima Kartu

© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kemudian, Angelina Sondakh juga mengaku sudah menerima kartu wajib lapor, yang akan ia gunakan sampai Januari 2022.

"Saya sudah terima kartunya Insya Allah tanggal 18 saya lapor kembali untuk teman media, karena ada aturan PPKM nanti akan kita jadwalkan lagi," katanya.

3. Hukuman Pidana 10 Tahun

© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Diketahui, Angelina mulai menjalani masa pidana sejak 27 April 2012, ia dihukum pidana 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1616 K/Pid.Sus/2013.

4. Pembayaran Denda

© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Tak hanya itu, Angelina juga dihukum denda Rp500 juta (sudah dibayar) subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta. Uang pengganti pun sudah dibayar sebesar Rp8.815.972.722, namun masih ada sisa Rp4.538.027.278 subsidair 4 bulan 5 hari.

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

"Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 subsidair 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," lanjutnya.

5. Sudah Penuhi Syarat

© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Selain itu, Rika berujar selama masa menjalani pidana, Angelina mendapat remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan karena dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program CMB yang jatuh pada 29 Oktober 2021. Meski begitu, Riga menegaskan Angelina Sondakh akan tetap mendapat bimbingan agar tak melakukan pelanggaran selama masa cuti kebebasannya.

"Artinya menjalankan cuti bukan bebas ya sudah di programkan dari bulan Maret ini. Mbak Angie bisa menjalankan cuti jelang bebas tapi di luar tetap mendapat bimbingan balai pemasyarakatan agar selama itu tidak ada pelanggaran," tutupnya.

(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)

Rekomendasi
Trending