Berkas Novi Amelia Dilimpahkan ke Kejari
Diterbitkan
Novi Amelia
Kapanlagi.com - Sat Lantas Polres Metro Jakarta Barat hari ini menyerahkan berkas dan barang bukti kasus kecelakaan Novi Amelia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Barang bukti yang diserahkan berupa mobil Honda Jazz merah B 1864 POP, 2 Mikrolet, dan satu sepeda motor.
"Seharusnya penyerahan berkas dan barang bukti hari Selasa kemarin. Namun waktu itu, penyidik hanya memberikan berkas, jadi sama Kasie Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum-red) tidak diterima," kata kuasa hukum Novi Amelia, Rendy Anggara Putra saat dihubungi, Kamis (11/4).
Rendy menjelaskan, setelah penyidik menyerahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kemudian berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima berkas dan barang bukti, lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengetahui jadwal sidang," katanya.
Novi, lanjut Rendy, dijadwalkan datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menandatangani penyerahan berkas. "Novi juga dalam perjalanan," ujarnya.
Novi Amelia menabrak tujuh orang termasuk dua anggota polisi di daerah Tamansari pada Kamis (11/10). Sebelum mengemudi, Novi diduga menenggak minuman keras dan narkoba. Polisi yang menggeledah apartemen Novi di Sudirman menemukan sebotol minuman keras yang isinya tinggal setengah.Sebelumnya, Novi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 dengan Pasal 106 ayat 1 dan 2 Juncto 238, 310, dan 311. Ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/mdk/dar)
Oleh
Advertisement
Lagidiskon Harbolnas
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
More Stories
Advertisement
Advertisement
