Dakwaan Terhadap Winona Ryder Menjadi Pelanggaran Ringga
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Dakwaan terhadap bintang film Hollywood Winona Ryder dikurangi dari tindak pidana menjadi pelanggaran ringan. Ryder dinyatakan bersalah melakukan pencurian dan vadalisme setelah dia mengutil barang bernilai ribuan dolar dari sebuah toko di Los Angeles.
Ryder dijatuhi hukuman percobaan selama tiga tahun, 480 jam bekerja untuk masyarakat dan denda sebesar US$10 ribu.
Sekarang dia menjalani hukuman percobaan itu tanpa pengawasan hingga bulan Desember tahun 2005.
"Hakim tidak berniat merusak karirnya," ujar pengacara Winona, Shepard Kopp, di depan gedung pengadilan.
Advertisement
Penjahat Kelas Kakap
"Semua sadar bahwa banyak penjahat kelas kakap yang harus ditangkap," ujarnya.
"Maksud saya, semua pihak lebih suka didakwa melakukan kejahatan ringan dari pada perbuatan pidana berat dan tidak akan ada catatan kriminal bagi Winona."
Hakim juga memerintahkan agar barang-barang yang dicuri dihancurkan dan rekaman video dari kamera pengawas toko dikembalikan ke toko Saks Fifth Avenue.
Winona Ryder telah membuat lebih dari 30 film, antara lain REALITY BITES, BEETLEJUICE, GIRL, INTERRUPTED AND EDWARD SCISSORHANDS dan dua kali masuk nominasi Oscar - di kategori aktris terbaik dalam film LITTLE WOMEN TAHUN 1995 dan aktris pembantu terbaik dalam film THE AGE OF INNOCENCE tahun 1993.
Film terbaru Winona akan dirilis tahun 2005, dan merupakan film aksi futuristik berjudul A SCANNER DARKLY, disutradarai oleh Richard Linklater.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(bbc/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement