Datangi Polres Depok, Okan Kornelius Bawa Tiga Saksi Untuk Penjarakan Lee Sachi Sang Mantan Istri

Penulis: Tantri Dwi Rahmawati

Diperbarui: Diterbitkan:

Datangi Polres Depok, Okan Kornelius Bawa Tiga Saksi Untuk Penjarakan Lee Sachi Sang Mantan Istri
Okan Kornelius © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Pesinetron Okan Kornelius didampingi kuasa hukumnya, Sri Dharen sambangi Mapolres Metro Depok, Sabtu (27/3). Kedatangannya itu untuk jalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap mantan istrinya, Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Tak tanggung-tanggung, Okan yang juga menjadi saksi memboyong dua orang lainnya untuk memberikan kesaksian tambahan atas laporannya tersebut. Saat ditemui usai pemeriksaan Sri Dharen membeberkan tiga orang saksi tersebut untuk dimintai keterangan pihak penyidik atas laporan kliennya kepada Lee Sachi.

1. Bawa Dua Orang

Okan Kornelius © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

"Kami hari ini memenuhi panggilan untuk keterangan tambahan dari pihak penyidik. Kami bawa dua orang untuk jadi saksi," ungkap Sri Dharen usai Okan Cornelius jalani pemeriksaan.

"Saksi terutama mas Okan, kedua dan ketiga pihak internal yang ada di dalam rumah mas Okan. Dia tahu persis kejadian ini dari awal sampai akhir," lanjutnya.

Selama diperiksa Okan mendapat dua puluh pertanyaan dari penyidik. Tak hanya berikan keterangan tambahan, Okan Cornelius juga membawa beberapa bukti tambahan untuk menguatkan laporannya itu.

2. Bukti Tambahan

"Tadi dapat 20 pertanyaan dan sekarang udah selesai pemeriksan. Kami memberikan keterangan dan beberapa bukti tambahan untuk kuatkan terkait laporan yang kami buat kemarin," pungkasnya Sri Dhare.

Diketahui sebelumnya, Okan Kornelius melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Kornelius, padahal Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.

3. Menggiring Opini Publik

Sementara itu, Okan Kornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur. Atas laporan itu, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.

Berbagai permasalahan tak hanya dihadapi oleh Okan di tengah pandemi ini. Meski begitu pastikan selalu #IngatPesanIbu. Rajin cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, jauhi kerumunan dan batasi mobilisasi.

Rekomendasi
Trending