Demi Langsing, Virgoun Beli Narkoba Jenis Sabu Seharga Rp1.6 Juta

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Demi Langsing, Virgoun Beli Narkoba Jenis Sabu Seharga Rp1.6 Juta
Virgoun © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Musisi Virgoun, bersama dua tersangka lainnya berinisial PA dan B, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Virgoun mendapatkan narkoba jenis sabu melalui perantara B, yang merupakan kru band Last Child.

"Berdasarkan Interogasi yang dilakukan oleh Tim kepada tersangka VTP (Virgoun Putra Tambunan) didapatkan informasi bahwa tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli melalui perantara tersangka BH," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

1. Harga Narkoba

Syahduddi menjelaskan, Virgoun membeli sabu dengan berat 1 gram seharga Rp 1,6 juta melalui B secara online. "Yang mana tersangka VTP (Virgoun Putra Tambunan) membeli sabu tersebut seharga Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu) rupiah," ujar Syahduddi.

Selain itu, dari tangan B, polisi menemukan barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil berisi tembakau sintetis bekas pakai, satu buah bong dari botol Aqua, satu bundel kertas papir, dan satu unit handphone.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Ancaman Hukuman

Kini, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mereka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

"Terhadap 3 tersangka, diterapkan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang penyalah guna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," kata Kombes Pol M Syahduddi.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/far/phi)

Rekomendasi
Trending