Dicopot Dari DPR, Marissa Haque Tetap Tenang
Kapanlagi.com - Marissa Haque, artis sinetron yang baru saja mengikuti pencalon sebagai Wakil Gubernur Banten dan menuai kekalahan, mengatakan, dirinya tetap tenang menanggapi pernyataan Ketua DPR RI, Agung Laksono tentang telah diterimanya Keputusan Presiden (Keppres) atas pemecatan dirinya Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.
"Kunci ketenangan adalah semangat menjujurkan keadilan. Saya sudah mengetahuinya sejak enam bulan lalu saat saya tetap bersikeras melaju ke Pilgub Banten. Saya sudah tidak kaget dan akan menerima semua keputusan partai karena saya tidak mau mendukung calon yang bermasalah," kata Marissa Haque kepada wartawan, Sabtu (16/12).
Ia menegaskan dukungan PDI Perjuangan kepada Ratu Atut Chosiyah merupakan kesalahan sehingga ia memantapkan diri melaju ke pemilihan Gubernur dengan diusung PKS dan PSI bersama Zulkieflimansyah.
"Saya tahu yang menandatangani surat `recall` dari DPP adalah Bu Mega. Saya tidak menyalahkan Bu Mega dengan keputusannya meski saya telah membantu Taufiek Kiemas dalam Pilkada 2004 di Kabupaten Bandung," Marissa yang saat ini menjadi anggota Komisi IV DPR RI.
Advertisement
Ia mengatakan, dirinya sedikitpun tidak gentar dengan 'recall' yang diajukan kepada dirinya karena ia hanya ingin membesarkan Banten.
Ia juga mejelaskan bahwa pernyataan Agung Laksono tersebut merupakan salah satu bagian atau instrumen dari sebagian skenario Partai Golkar.
Ketika ditanyakan berita kebenaran tentang sudah masuknya Marissa di tubuh partai yang telah mendukungnya menjadi calon Wakil Gubernur Banten, ia hanya mengatakan dirinya sangat menghormati dan mencintai PKS.
"Mereka baik dan saya menghormati itu tetapi saya tidak masuk menjadi kader PKS," Marissa menegaskan.
Terkait dengan kekalahannya di Pilgub Banten, dengan tegas Marissa mengatakan bersama dengan pasangan calonnya dan dua pasangan lainnya menolak dinyatakan kalah karena hingga saat ini Mahkamah Agung belum menyatakan keputusan final terkait hasil Pilkada.
"Kami tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang atas penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten karena dinilai banyak kecurangan dalam proses Pilkada tersebut," katanya sambil mengatakan persidangan pertamanya akan berlangsung 4 Januari mendatang.
Ia mengatakan "judicial review" PP Nomor 6 tahun 2005 yang menyatakan Ratu Atut Chosiyah sebagai incumbent harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pjs Gubernur atau Wakil Gubernur enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada dan harus digantikan oleh pjs yang netral yang dipilih Depdagri.
"Amar putusannya ditetapkan MA pada 21 November 2006 tetapi KPUD terlalu arogan dengan mengabaikan keputusan lembaga tertinggi tersebut," ujarnya.
Menurut artis film di era 80-an tersebut, politik tanpa bingkai hukum maka tidak akan ada demokrasi termasuk demokrasi dalam pemilihan kepala daerah yang langsung umum bebas dan rahasia (luber), serta secara jujur dan adil (jurdil).
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(*/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget


