Ditutup! Karaoke Syahrini Tidak Berizin

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Ditutup! Karaoke Syahrini Tidak Berizin Syahrini © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Pemerintah Kota Tangerang telah menutup sementara tempat hiburan karaoke milik penyanyi Syahrini pada 26 Agustus 2014. Tempat karaoke berlabel Princess Syahrini itu terletak di City Mall Tangerang. Alasan penutupan tempat hiburan itu karena tidak memiliki izin.
"Tentunya ini melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Maka itu dilakukan penutupan," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, seperti dilansir dari Antara, Senin (1/9).
Karaoke Princess Syahrini telah melanggar Perda kota Tangerang di antaranya Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Selain itu, lanjut, Sachrudin, tempat karaoke Syahrini melanggar Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Syahrini © KapanLagi.comSyahrini © KapanLagi.com

Bahkan, di dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin wali kota. "Pada prinsipnya Pemkot selalu membuka ruang investasi bagi siapapun asal sesuai dengan peraturan yang ada," tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Mumung Nurwana, menambahkan, saat dilakukan operasi oleh anggotanya secara kebetulan didapati juga ratusan minuman beralkohol. "Hal tersebut jelas-jelas melanggar Perda Nomor 7 tahun 2008, tentang larangan peredaran minuman beralkohol," tegasnya.
Secara garis besar karaoke Syahrini telah melanggar empat Perda yakni Perda No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

(kpl/antara/dar)

Rekomendasi
Trending