Eza Gionino Terancam 2 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:
Ardina Rasti
Kapanlagi.com - Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap artis Ardina Rasti, Eza Gionino bisa dijerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 351 ayat 1 soal penganiayaan ringan. Dua pasal ini mengancam pelaku yang terjerat dengan hukuman satu tahun atau lebih dari 2 tahun penjara.
"Pasal 335 ancamannya 1 tahun dan 351 ayat 1 adalah 2 tahun 8 bulan," ucap Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan AKP Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (9/1).
Aswin menambahkan bahwa Ardina Rasti membawa bukti-bukti kuat untuk dijadikan barang bukti. "Bukti-bukti visum itu nanti yang akan dijadikan barang bukti. Pokoknya dia merasa dianiaya dan diperlakukan tidak baik," lanjutnya.
Di lain kesempatan ibunda Rasti, Erna Santoso mengaku kejadian ini merupakan pelajaran yang berharga bagi anaknya.
"Saya bilang sama Rasti dia harus tegar, nggak boleh menyerah dan nggak boleh terima dengan apa yang sudah dilakukan," terangnya.
"Ini adalah pelajaran yang sangat berharga dan agar dia lebih selektif lagi dalam memilih teman dan calon pendamping nantinya," tandas Erna.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/ato/dis/faj)
Editor KapanLagi.com
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
