Ferry Irawan Berat Bayar Nafkah Iddah Rp 30 Juta ke Venna Melinda, Hanya Sanggup 200 Ribu

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Ferry Irawan Berat Bayar Nafkah Iddah Rp 30 Juta ke Venna Melinda, Hanya Sanggup 200 Ribu
Ferry Irawan berat bayar nafkah iddah © instagram.com/ferryirawanreal

Kapanlagi.com - Aktor Ferry Irawan belum menentukan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait perkara cerainya dengan Venna Melinda.

Pasalnya, sebelum melakukan ikrar talak, dirinya diharuskan membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada Venna Melinda masing - masing sebesar Rp 30 juta.

"Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu selama 14 hari setelah diputus, menyatakan banding atau tidak? Dan kami masih pikir-pikir. Karena terkait nafkah iddah dan mut'ah ini. Karena harus dibayar dulu ini nafkah baru bisa terjadi ikrar talak," kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan saat ditemui di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

1. Berat Bayar Nafkah

Kewajiban untuk membayar nafkah mut'ah dan Iddah masing-masing sebesar Rp 30 juta dirasa berat bagi Ferry Irawan yang saat ini masih berada di penjara.

"Dalam keadaan saat ini sangat tidak memungkinkan. Mas Ferry kan ada di balik jeruji dan tidak berpenghasilan. Bagaimana bisa memberi nafkah," kata Sunan Kalijaga, kuasa hukum Ferry Irawan yang lain.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Hanya Sanggup 200 Ribu

Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya mengatakan hanya sanggup membayar nafkah iddah dan mut'ah Rp 200 ribu.

"Waktu sidang yang bisa klien saya berikan hanya 200 ribu juga nafkah mut'ah," tuturnya.

3. Dianggap Belum Cerai

Menurut Khairul Imam, jika Ferry Irawan tak bisa membayar nafkah iddah dan mut'ah sesuai ketentuan Hakim, maka Ferry Irawan dan Venna Melinda dianggap belum bercerai.

"Dan konsekuensi kalau kewajiban (membayar nafkah mut'ah dan iddah yang diputus Hakim) tidak dibayarkan, maka perceraian dibatalkan artinya tidak ada perceraian. mereka bersama lagi," kata Khairul Imam.

4. Gugurkan Putusan Hakim

Oleh sebab itu, Khairul Imam berharap agar Venna Melinda berbesar hati untuk menggugurkan putusan Hakim atas gugatan rekonvensinya.

"Mas Ferry kan tidak bisa melaksanakan ini, mbak Venna tinggal katakan (kepada Hakim) 'saya tidak permasalahkan ini, saya mau pisah'. Sudah selesai," tutur Khairul Imam.

5. Perceraian Ferry Irawan

Sekadar informasi, perkara cerai Ferry Irawan dengan Venna Melinda sudah diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023. Dalam putusan tersebut, Hakim mengabulkan permohonan cerai Ferry Irawan dan diminta segera melakukan ikrar talak cerai.

Namun begitu, di sisi lain, Hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi Venna Melinda yakni menghukum Ferry Irawan untuk membayar nafkah iddah dan mut'ah masing-masing sebesar Rp 30 juta kepada Venna Melinda sebelum melakukan ikrar talak dan dinyatakan resmi cerai.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending