Gugatan Praperadilan Ditolak, Penyanyi Piche Kota Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan

Gugatan Praperadilan Ditolak, Penyanyi Piche Kota Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan
Piche Kota © instagram.com/pichekota_

Kapanlagi.com - Penyanyi Piche Kota bersama dua rekannya berinisial RS dan RM harus menerima kenyataan pahit terkait upaya hukum mereka. Ketiganya sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan.

Namun, upaya tersebut resmi kandas setelah majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan mereka pada Jumat lalu. Dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Atambua tersebut, maka status tersangka yang disandang oleh Piche Kota dan kawan-kawan dinyatakan sah secara hukum.

Hal ini memberikan lampu hijau bagi pihak kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Kapolres Belu, AKBP I Gede Ari Astawa, memberikan konfirmasi bahwa pihak penyidik kini kembali fokus pada pendalaman perkara.

1. Tidak Terhenti

"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," ujar AKBP I Gede Ari Astawa, Minggu (15/3/2026).

Gede Ari menjelaskan bahwa sebenarnya proses hukum ini tidak terhenti meskipun sempat ada pengajuan gugatan dari pihak tersangka. Saat ini, berkas perkara sudah berada di tangan pihak Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Penyidik kepolisian kini sedang berupaya untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif dan petunjuk dari jaksa agar kasus ini bisa segera dibawa ke meja hijau.

(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)

2. Komitmen untuk Menuntaskan

Piche Kota © instagram.com/pichekota_

Kerja sama antara pihak kepolisian dan Kejaksaan terus diperkuat untuk memastikan berkas perkara tidak memiliki celah hukum. Pihak Polres Belu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," jelasnya.

3. Dilaporkan pada Januari 2026

Sebagai informasi latar belakang, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT yang masih berusia 16 tahun.

Kejadian memilukan ini diduga dilakukan oleh Piche bersama dua orang lainnya, yakni RM dan RS, di wilayah Kabupaten Belu. Laporan mengenai tindakan asusila ini pertama kali diterima oleh pihak Polres Belu pada tanggal 13 Januari 2026.

Atas perbuatannya tersebut, Piche Kota dan dua tersangka lainnya kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup lama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)

Rekomendasi
Trending