Gugatan Sita Atas Harta Bambang Ditolak

Kapanlagi.com - Halimah bermaksud menyelamatkan harta bersama yang dimiliki oleh suaminya Bambang Trihatmodjo. Alasannya, dia tak mau harta tersebut jatuh ke tangan artis Mayangsari. Dalam sidang Rabu (24/10) kemarin, Majelis Hakim pun menolak keinginan sita harta bersama itu. Usai sidang, Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Bambang, enggan menjelaskan alasan penolakan tersebut. Menurut dia, hanya semata-mata tidak sesuai prosedur hukum. "Kami sejak awal sudah optimistis dan menduga gugatan sita harta itu ditolak," kata Juan Felix, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sebaliknya, kuasa hukum Halimah, Lelyana, yang kecewa dengan keputusan itu merasa penolakan majelis hakim bukanlah hal yang substansial. "Itu hanya alasan formal, tidak substansial. Kita akan upayakan lagi dan menghitung ulang jumlahnya," ujar Lelyana. Sementara itu, ada dua saksi yang dihadirkan di persidangan kemarin, yaitu: Sumardji dan Johnny Wong. Sumardji adalah sopir sekaligus petugas keamanan pribadi Bambang. Sementara Johnny yang merupakan ayah kandung artis Baim Wong adalah teman dekat Bambang sekaligus Halimah. Sidang berikutnya dilangsungkan pada 9 November. Lelyana mengaku akan membawa saksi yang lebih berkompeten. "Yang pasti orang top dan berkompeten untuk memberikan kesaksian," ucapnya. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/fia)

Rekomendasi
Trending