Ibra Azhari Dianggap Tak Bantu Pemerintah
Diterbitkan:
Ibra Azhari
Kapanlagi.com - Vonis telah dijatuhkan bagi terdakwa Ibra Azhari atas kasus kepemilikan narkoba yang dihadapinya. Hakim Ketua M. Eka Kartika, SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/4), telah memutuskan bahwa kakak kandung Sarah Azhari dan Rahma Azhari itu secara sah dan meyakinkan terdakwa telah melakukan persekongkolan dalam organisasi kejahatan.Dan atas perbuatannya itu, Ibra harus menjalani hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta rupiah dan apabila tidak mampu membayar denda tersebut maka hukuman ditambah kurungan selama dua bulan. Lebih jauh Eka menjelaskan, beberapa hal yang memberatkan Ibra adalah karena ia dianggap tak membantu pemerintah serta Ibra pernah dihukum atas kasus yang sama, yakni kepemilikan narkoba. Sementara, hal-hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa Ibra Azhari telah mengakui segala perbuatannya dalam persidangan dan berlaku sopan selama proses penyelesaian kasusnya.  Â
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/ato/bun)
Anton
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
