Ibra Azhari Dituntut 8 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:
 Ibra Azhari
    Ibra Azhari
Kapanlagi.com - Aktor Ibrahim Salahudin atau akrab disapa Ibra Azhari dituntut 8 tahun penjara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, kakak kandung Sarah Azhari dan Rahma Azhari itu juga didenda sebanyak Rp1 miliar. "Seperti yang sudah didengarkan, terdakwa telah dianggap melanggar pidana percobaan penggunaan narkotika dan jaksa menuntut hukuman penjara 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar," ujar Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat, Muhammad Eka, di Pengadilan Jakarta Barat, Senin (7/3). Atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ibra pun akan diberi kesempatan untuk memberikan nota pembelaan. Ibra pun mengaku akan membuat sendiri nota pembelaannya. "Saya akan membuat pembelaan tersendiri dan juga pengacara akan membuatnya," ujar Ibra.   Â
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/adt/bun)
Anton
Advertisement
- 
								Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa  
 

 Liputan6.com
 Liputan6.com Kapanlagi.com
 Kapanlagi.com Bola.net
 Bola.net Bola.com
 Bola.com Merdeka.com
 Merdeka.com Fimela.com
 Fimela.com Brilio.net
 Brilio.net






 
             
                 
                     
             
										 
										 
										 
										 
										 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                             
                                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            