Isi Surat Tanggapan Kuasa Hukum Raffi Ahmad Atas Pernyataan BNN
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Tim pengacara Raffi Ahmad memberi tanggapan setelah mendengar pernyataan kuasa hukum BNN yang menyatakan Raffi tidak koorperatif.
Padahal sebelum mendampingi BNN sang pengacara mengatakan bahwa Raffi tak perlu direhab. Berikut isi pernyataan dari tim kuasa hukum Raffi, yang dikirim melalui surat elektronik kepada KapanLagi.com®, Jumat (12/4) sore.
Sehubungan dengan pernyataan Humas BNN maupun Kuasa Hukum BNN, di sejumlah pemberitaan, yang menyatakan Raffi tidak kooperatif mengikuti rehabilitasi, kami selaku Kuasa Hukum Raffi Ahmad menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
1. Tidak ada dasar hukum BNN untuk melakukan rehabilitasi (yang sebenarnya adalah pembantaran) terhadap Raffi. Yang dilakukan terhadap Raffi adalah pembantaran, bukan rehabilitasi. Keduanya sangat berbeda dan mempunyai konsekuensi hukum yg berbeda.
Pembantaran dilakukan oleh BNN dengan alasan Raffi sakit, padahal faktanya Raffi dalam kondisi sehat. Kalau BNN fair, semestinya BNN segera menerima dokter independen yang telah diajukan, yang akan memeriksa dan membuktikan bahwa Raffi sehat.
Terbukti kemudian di persidangan praperadilan terdahulu, pembantaran dilakukan oleh BNN hanya karena masa penahanan Raffi saat itu 2 (dua) hari lagi akan segera habis, namun tidak diperpanjang oleh pihak kejaksaan, sehingga untuk mencegah agar Raffi tidak lepas demi hukum, Raffi sengaja "dibantarkan" dengan alasan yang dibuat-buat.
Selain itu, tidak pernah ada bukti yang dapat menunjukkan Raffi sebagai pecandu narkotika yang harus direhabilitasi. BNN sendiri pun pernah menyatakan bahwa Raffi bukan pecandu narkotika. Lalu, apa dasar BNN merehabilitasi Raffi.
2. Humas BNN dan Kuasa Hukum BNN juga menyatakan Raffi tidak bersedia di detoksifikasi selama 2 minggu. Masih jelas dalam ingatan masyarakat dan banyak bukti pemberitaan yang menunjukkan bahwa beberapa waktu lalu BNN sendiri yang menyatakan Raffi sudah di detoks sewaktu masih ditahan di gedung BNN, dan juga di Lido, yang ternyata telah terbukti pernyataan tersebut tidak benar.
Kalau pun Raffi tidak bersedia di detoks selama 2 minggu, faktanya Raffi sudah ditempatkan lebih dari 2 minggu di Lido, dan selama waktu tersebut, sekali pun Raffi tidak pernah mengalami masalah atau gangguan kesehatan apa pun, sebagaimana semestinya dialami oleh para pecandu narkotika yang direhabilitasi. Justru penempatan Raffi di Lido yang berkepanjangan tersebut telah menyebabkan tekanan psikis terhadap Raffi, dan merupakan perampasan atau pelanggaran hak asasi (kebebasan) Raffi.
3. Humas BNN dan Kuasa Hukum BNN menyatakan majelis mengabulkan agar Raffi tidak perlu dihadirkan di sidang MKDKI. Pertanyaan kami, majelis yang mana yang mengabulkan hal tersebut. MKDKI sendiri telah melayangkan surat panggilan sidang kepada Raffi, dan sudah diminta kepada BNN agar menghadirkan Raffi. Faktanya, BNN kembali menunjukkan "arogansi" dengan tidak mematuhi panggilan dari badan negara.
Justru dalam persidangan, Majelis sendiri yang telah menyatakan, sepanjang persidangan di MKDKI, dari sekitar 180 aduan yang pernah diperiksa, baru kali ini terjadi kejanggalan karena pengadu prinsipal tidak dihadirkan. Oleh karena itu, Majelis telah menyatakan akan kembali mengirim surat panggilan kepada Raffi, dan meminta BNN agar menghadirkan Raffi.
4. Kami himbau Kuasa Hukum BNN, agar memberikan pernyataan secara profesional dan sesuai aturan hukum. Tanpa bermaksud mencampuri profesi rekan dari Kuasa Hukum BNN, kami ingatkan bahwa dalam sejumlah dokumen pemberitaan yang kami miliki, saat rekan belum menjadi kuasa hukum BNN, dan saat itu rekan mengunjungi Raffi sewaktu masih ditahan di Gedung BNN, rekan pernah menyatakan bahwa Raffi semestinya dibebaskan karena Raffi bukan pecandu narkotika dan methylon tidak termasuk dalam lampiran Undang-undang Narkotika (dokumen program acara Intens, tanggal 2 Februari 2013).
Alangkah anehnya bila pernyataan rekan terdahulu, justru saat ini berubah total, tanpa pernah rekan jelaskan apa dasar atau alasan hukum perubahan pendapat atau pernyatan rekan tersebut.
Demikian tanggapan kami. Atas perhatian dan dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 12 April 2013
Kuasa Hukum Raffi Ahmad,
Gloria Tamba, SH.
Baca Juga:
BNN Sebut Raffi Ahmad Tak Kooperatif, Ini Tanggapan Pengacara Raffi
Olga Tak Tahu Keluarga Jual Barang Berharga Raffi
Amy Qanita Bakal Lelang Barang Raffi Ahmad?
Ibunda Ambil Alih Pengelolaan Bisnis Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Ditahan, Amy Qanita Akui Ekonomi Keluarga Terganggu
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/ben/rth)
Ruben Daniel
Advertisement