Iwa K Jadi Tersangka Narkoba, Sang Kuasa Hukum Angkat Bicara
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, Iwa K akhirnya terbukti memakai narkoba. Berdasarkan temuan dari hasil Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), rapper kondang ini ditetapkan menjadi tersangka.
Mengetahui hal ini, Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Iwa K pun menyampaikan, "Proses pertama tetap mengajukan rehabilitasi dulu. Sampai menunggu proses hukum, ditetapkan tersangka, kita lihat kalau memang harus jalan ya kami ikuti sampai proses persidangan berarti kan. Tapi fokus kami tetap direhab dulu sementara ini."
Chris mengaku jika pengajuan rehabilitasi ini sendiri berdasarkan keinginan dari pihak keluarga sejak Sabtu (29/4) lalu. Sayangnya, sebelum proses rehab Iwa K akan melakoni proses assessment dulu. Hal itulah yang menentukan apakah Iwa K akan bisa direhab atau tidak.
Advertisement

"Belum (assessment). Saya tanya dulu. Surat kan sudah kami sampaikan ke Polres dan mengajukan itu ke pihak BNN. Apakah surat itu sudah ditindaklanjuti apa belum ya kita tunggu. Kan tadi mereka baru gelar ya. Memang seperti itu ya kalau sudah ada (cukup) barang bukti, pasti tersangka sih. Akan begitu arahnya," tuturnya saat dihubungi via telepon pada Senin (1/5).
Tak bisa menampik fakta, Iwa K memang terbukti memakai narkoba jenis ganja. Hal itu dibuktikan lewat hasil tes urine yang menemukan adanya kandungan THC (Tetrahydrocannabinol) sebesar 1,4850 dalam tubuhnya.
Chris sendiri belum sempat bertemu dengan Iwa K saat kliennya itu ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini. Sesuai rencana ia akan segera menuju Polres dan berbincang dengan Iwa K tentang kelanjutan proses hukumnya.
Seputar Iwa K:
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
(kpl/pur/sry)
Mathias Purwanto
Advertisement
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat