Iyek Tuntut Nama Baik
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Depok, hari ini, Kamis (12/06/2008), kembali menggelar sidang kasus psikotropika dengan terdakwa rocker gaek Ahmad Albar. Kali ini agenda sidang adalah pembacaan pledoi dari pihak terdakwa yang dibacakan secara bergilir oleh tim kuasa hukum Togar M Nero dan kawan–kawan. Di dalam pledoi tersebut, terdakwa meminta untuk dikembalikan nama baiknya dan mengembalikan biaya perkara kepada negara. Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan terhadap dakwaan satu primer dan dakwaan kedua subsider tentang psikotropika. Selain itu terdakwa merupakan seniman yang telah memajukan seni dan budaya bangsa Indonesia. Bahwa barang bukti tiga butir pecahan ekstasi yang berada dalam kosmetik milik Dewi yang berada di kamar mandi bukanlah milik terdakwa. "Karena terdakwa bukan satu–satunya yang dapat dituduh sebagai pemilik ekstasi. Sebab selama ini banyak teman–teman terdakwa yang datang dan menginap di rumah terdakwa, seperti keterangan dari para saksi." Selain itu di dalam pledoi terdakwa, barang bukti yang ditemukan polisi tidak berada di TKP, tetapi sudah di tangan polisi. Barang bukti lainnya seperti alat shabu yang ditemukan dalam tas bayi milik Cheche Chandra bukanlah milik terdakwa. Uji kadar methamphetamine juga tidaklah sah karena alat yang digunakan tidak sesuai standarisasi lab."Dan tidak benar kalau terdakwa menyembunyikan buronan, sebaliknya terdakwa memberitahukan kontrakan Cheche Chandra. Sebelumnya terdakwa tidak tahu bahwa Cheche Chandra adalah buronan polisi," terang Togar M Nero dalam pembacaan pledoi.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/buj/tri)
Editor KapanLagi.com
Advertisement