Jadi Tersangka, Sofia Attan Menggugat Balik

Penulis: Noviana Indah TW

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sebenarnya Nyonya Sofia Attan, ibunda Leony, bukan hanya berperan sebagai tergugat dalam kasus pemukulan Liza, adik iparnya. Namun dirinya juga berperan sebagai penggugat dalam kasus penggelapan yang juga berkaitan dengan adik iparnya itu.Enam Mei silam, Liza yang merupakan istri Anang Attan, adik Sofia, melaporkan Sofia ke Polsek Serpong Tangerang atas tuduhan pemukulan yang dilakukan sehari sebelumnya. Namun pada pemeriksaan yang dilakukan Sofia di Polsek Serpong Selasa (04/11) kemarin, dia membantah telah terjadi pemukulan."Ada beberapa poin tentang pemukulan, tapi itu dibantah oleh Ibu Sofia karena malam itu tidak ada pemukulan," begitu penuturan Donny Endrasanto, kuasa hukum Nyonya Sofia."Pelapor (Liza) sebenarnya tinggal di rumah Ibu Sofia, bukan di rumahnya. Rumah itu milik Ibu Sofia yang dipinjamkan ke Liza untuk tinggal bersama suami dan anak-anaknya dan Ibu Sofie juga meminjamkan mobil. Sebelum kejadian, Ibu Sofia ditelepon adiknya untuk mengambil mobil yang dipinjamkan ke Liza karena adiknya Ibu Sofia yang bernama Anang itu takut mobilnya digunakan untuk hal-hal yang lain," tambahnya.Hj. Endah Murnalita yang juga kuasa hukum Nyonya Sofia turut menambahkan bahwa Anang khawatir mobil itu akan dihilangkan. Terkait masalah tersebut, Sofia balik mengajukan gugatan pada Liza atas tuduhan penggelapan pada 3 Juli lalu di Polsek Tigaraksa Tangerang. "Ini masalah penggelapan, Ibu Sofia sudah melaporkan Liza ke Polsek Tigaraksa Tangerang, dan sudah dipanggil empat kali tapi tidak datang," ungkap Endah. "Penggelapan itu karena ada beberapa barang dan surat-surat yang hilang. (Barangnya) emas dan surat sertifikat."   

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

(kpl/hen/npy)

Rekomendasi
Trending