Jalani Sidang Lanjutan, Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal Sekaligus!

Penulis: Sanjaya Ferryanto

Diperbarui: Diterbitkan:

Jalani Sidang Lanjutan, Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal Sekaligus! Jennifer Dunn © Kapanlagi/Agus Apriyanto

Kapanlagi.com - Jennifer Dunn?menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018). Pesinetron yang lekat dengan kesan seksi itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.25 WIB dengan menumpang mobil tahanan.?


Jennifer terlihat mengenakan baju kemeja putih polos dan celana hitam. Sidang kasus narkoba yang menjerat Jennifer tersebut rencananya akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Saksi-saksi yang akan memberikan keterangan hari ini merupakan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Jennifer didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.


Jennifer Dunn ? Kapanlagi/Agus ApriyantoJennifer Dunn ? Kapanlagi/Agus Apriyanto

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova dalam sidang perdana Jennifer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 April 2018 lalu. Melalui ketiga pasal tersebut, Jennifer terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Jennifer ditangkap di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan Jennifer tersebut berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka kasus narkoba berinisial FS.


Ini bukan kali pertama Jennifer tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, Jennifer pernah ditangkap polisi sebanyak dua kali pada 2005 dan 2009. Pada kasus penangkapan kedua, Jennifer Dunn diciduk di kamar kosnya bersama beberapa temannya yang sedang pesta narkoba dan seks.


Ditulis Oleh: Fajarina Nurin


(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

(kpl/lip/frs)

Rekomendasi
Trending