Jalani Sidang Putusan, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
Diterbitkan:

Steve Emmanuel © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Tepat sore hari ini, Selasa (16/7), Steve Emmanuel menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dari putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Erwin Djong, ia divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chevas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap Erwin Djong seraya mengetuk palu.
Advertisement
1. Vonis Lebih Ringan
Steve Emmanuel © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Steve Emmanuel telah didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar ini rupanya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Putusan vonis yang dijatuhkan pada mantan suami Andi Soraya ini rupanya diringankan oleh pihak pengadilan.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Steve Emmanuel Bungkam
Steve Emmanuel © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Setelah dijatuhkan vonis tersebut, wajah Steve Emmanuel terlihat cemas dan memilih untuk bungkam. Ketika para awak media ingin mewawancarainya, Steve pun hanya diam seribu bahasa sambil pergi meninggalkan ruangan.
Seputar Steve Emmanuel:
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/rhm/sry)
Nuzulur Rakhmah
Advertisement