Jamal Mirdad Tak Hadiri Sidang, Majelis Hakim Berikan Toleransi
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Ketidakhadiran Jamal Mirdad dalam sidang perdana perceraian dengan Lydia Kandou dapat saja verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat). Pasalnya dalam persidangan, ayah empat anak itu juga tak mewakilkan kuasa hukum. Hal itu disampaikan Matius Samiaji selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Majelis bisa mengambil sikap, sidang dimulai tanpa hadirnya tergugat. Kalau tidak hadir terus sampai diputus, putusannya namanya putusan verstek," jelasnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/4).

Pihak pengadilan juga tak bisa memaksakan Jamal untuk hadir ke persidangan. "Hukum acara sudah mengatur, akibat hukum jika pihak penggugat atau tergugat tidak hadir di persidangan," katanya lagi.
Disebutkan, walau pada sidang perdana Jamal absen namun hakim masih memberikan toleransi. Sidang pun akan kembali digelar pada tanggal 25 April 2013 dengan agenda masih mediasi.
"Sebenarnya bisa aja hakim ambil sikap langsung menjalankan persidangan tanpa kehadiran tergugat. Tapi majelis masih ambil sikap, toleransi," pungkasnya.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/aal/dis/phi)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025