Kasus Pencemaran Nama, Dewi Perssik Terancam 5 Tahun Penjara
Dewi Perssik / KapanLagi®
Kapanlagi.com - Kurang lebih empat bulan lalu Dewi Perssik keluar dari Rutan Pondok Bambu terkait pertengkaran dengan Julia Perez. Kini, wanita yang akrab disapa Depe tersebut kembali terkena kasus hukum yang melibatkan nama CEO Lamborghini, Johnson Yaptonaga. Seperti diketahui, Johnson melaporkan Depe karena memberikan pernyataan tidak benar di beberapa media. Pernyataan tersebut menyebutkan bila keduanya menjalin hubungan asmara bahkan sudah menikah namun belum dirayakan secara besar-besaran. Atas tindakan tersebut Depe melanggar tiga pasal dengan hukuman lima tahun penjara. "Saudara DM (Dewi Muria) alias Depe terkena pasal 310 dan 311 KUHP pencemaran nama baik dan fitnah, dan pasal 27 tentang ITE. Ancaman hukuman 5 tahun," kata Kombes Polisi Rikwanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9).
Johnson merasa namanya dicemarkan oleh Depe / KapanLagi®(kpl/abs/gtr)
Advertisement
D Academy 8
-
Event Dangdut Potret Tasya Allesia Hibur Para Penonton di Kediri
-
Dangdut Academy Harsiwi Achmad Tegaskan Couple Muncul Alami di Dangdut Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
