Kejaksaan Belum Terima Bukti dan Visum Kasus Pasha

Kejaksaan Belum Terima Bukti dan Visum Kasus Pasha Pasha Ungu

Kapanlagi.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Pasha Ungu terhadap mantan istrinya Okie Agustina sepertinya bakal lama. Pihak Kejaksaan Negeri Bogor yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum, Bambang Permadi, mengaku pihaknya belum menerima barang bukti dan visum yang diserahkan pihak Kepolisian Bogor. Jadi status Pasha belum menjadi wewenang penuh pihak Kejaksaan."Kalau mengenai penyerahan barang bukti, Sigit Purnomo atau Pasha Ungu, belum ada. Kalau Kejari hanya menunggu, intinya kita siap menerima barang bukti tersangka," ujar Bambang.Dikatakannya, kasus ini masih sepenuhnya merupakan wewenang Kepolisian Bogor. Pihak Kejari baru bisa mem-P21-kan jika sudah diserahkan barang bukti dan visumnya. "Itu baru menjadi wewenang penuh Kejaksaan," jelasnya kala ditemui di Kejaksaan Negeri Bogor, Jl, Juanda No. 6 Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11) siang.Penganiayaan dilakukan Pasha terhadap mantan istrinya tersebut, lanjut Bambang, bukanlah kasus KDRT. Pasalnya, Pasha dan Okie sudah ada putusan dari Pengadilan Agama Bogor, yang resmi memisahkan mereka sebagai suami istri."Sebenarnya perkara biasa, karena ini penganiayaan ringan tersangka Pasha terhadap Okie. Karena mereka sudah bukan suami istri lagi, maka ini bukan lagi kasus KDRT," tutur Bambang.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/buj/boo)

Rekomendasi
Trending