Kuasa Hukum Adjie Notonegoro Protes Keterangan Jaksa
Adjie Notonegoro
Kapanlagi.com - Tim kuasa hukum Adjie Notonegoro menyatakan keberatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/8) siang. Menurut mereka, jaksa telah salah menyatakan bahwa transaksi yang terjadi antara Melvin Chandrianto Tjhin dan kliennya adalah 'penitipan' perhiasan. Padahal yang terjadi adalah transaksi jual beli. "Inti dari keberatan kita adalah transaksi dari Adjie dan Melvin adalah transaksi jual beli perhiasan. Sementara pihak jaksa menyatakan bahwa ini penitipan. Saya bilang itu keliru. Kita sudah sampaikan bahwa itu adalah jual beli perhiasan, dari 12 perhiasan yang ditawarkan hanya 4 yang dibeli Adjie," papar Andi F Simangunsong, kuasa hukum Adjie. Andi melanjutkan, "Karena itu, yang wajib dibayar 4. Nah, dari 4 itu terdapat keterlambatan pembayaran sebesar 860 juta rupiah." Lebih jauh Andi menjelaskan bahwa kliennya telah mengakui soal keterlambatan pembayaran tersebut dan bersedia untuk melunasinya. "Oleh karena itu kita akan minta kepada majelis hakim, karena ini perkara jual beli bukan penitipan. Jadi ini perkara perdata, bukan pidana. Tidak layak seseorang yang melakukan perkara perdata, dipidanakan. Utang piutang itu hak asasi manusia, hak asasi Adjie Notonegoro," tegasnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/bun)
Advertisement
