Lulu Tobing Batal Cerai dengan Suaminya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Beberkan Alasannya

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Lulu Tobing Batal Cerai dengan Suaminya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Beberkan Alasannya
Lulu Tobing - © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Jajat Sudrajat membeberkan info terbaru terkait perkembangan dari proses perceraian aktris Lulu Tobing dan suaminya, Bani Maulana Mulia. Jajat menyebut bahwa Lulu ternyata tidak berdomisili di wilayah PA Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, pihak Bani Maulana pun mengajukan eksepsi atas gugatan tersebut. Majelis Hakim pun mengabulkan eksepsi tersebut sehingga gugatan Lulu pun ditolak.

"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. pada 14 Desember 2023 sudah selesai. Karena ada eksepsi kompetensi relatif, jadi Lulu Tobing tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat," ungkap Jajat Sudrajat saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

"Itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau (Lulu) tidak berdomisili di Jakarta," lanjutnya.

1. Proses Cerai Masih Berlanjut

Meski begitu, Jajat menjelaskan bahwa untuk proses perceraian bisa dilanjutkan. Namun hal itu bisa terjadi apabila Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai di PA tempat tinggal domisilinya.

"Seandainya pun harus diajukan proses kembali, ya dilakukan di tempat tinggal penggugat, kalau yang mengajukan pihak istri," ujarnya.

2. Gugatan Ditolak

Sebagai informasi, Lulu dan Bani sudah menjalani sidang cerai perdana pada 2 November 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sebelumnya, Lulu Tobing pernah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Namun, gugatan Lulu telah resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat usai menjalani 13 kali persidangan. Lulu dan Bani menikah sejak Agustus 2019 lalu.

(kpl/irf/ums)

Rekomendasi
Trending