Masih Berstatus Saksi, Ari Wibowo Diperbolehkan Pulang

Masih Berstatus Saksi, Ari Wibowo Diperbolehkan Pulang Ari Wibowo

Kapanlagi.com - Hingga saat ini status Ari Wibowo masih menjadi saksi atas kecelakaan motor yang dialaminya di Jl Walter Mongonsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasat Laka Polres Jakarta Selatan, Kompol Sutimin mengatakan masih mencari bukti dan saksi di lapangan."Kami sedang proses, baru BAP nanti kembangkan dengan saksi di TKP untuk pembuktian. Nanti akan ditentukan yang mana tersangka dan yang mana korban," ujar Sutimin di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/6).Dengan kejadian itu, Ari dijerat dugaan pasal 310 ayat 3 karena korban Cahmadi, yang berusia 80 tahun, mengalami luka yang cukup berat. Namun untuk saat ini status adik Ira Wibowo tersebut masih sebagai saksi.

Ari Wibowo di kantor polisi. @KapanLagi.comAri Wibowo di kantor polisi. @KapanLagi.com

"Ari statusnya masih saksi, nanti akan ada saksi untuk pembuktian. Dugaan Pasal 310 ayat 3, luka berat," katanya.Karena masih berstatus saksi, Ari pun diperbolehkan pulang. Meski demikian, ia sementara tidak diperkenankan membawa kendaraan. "Boleh pulang, tetapi belum boleh mengendarai kendaraan bermotor," tutup Sutimin.

Resmi Menjanda, Maia Estianty Bersyukur

Butet Kertaredjasa: Jangan Jadi Pemimpin Yang Menyengsarakan Rakyat

Senyum Chef Juna Bius Ratusan Perempuan di Kota Malang

Soal Sepatu, Terry Putri Tak Pandang Merk dan Harga Mahal


 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/aal/abs/phi)

Rekomendasi
Trending