Polisi Punya Bukti Untuk Teruskan Kasus Cut Tari

Polisi Punya Bukti Untuk Teruskan Kasus Cut Tari Cut Tari

Kapanlagi.com - Kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea selama ini menyebut kliennya sebagai korban dalam kasus video porno. Alasannya, mantan presenter INSERT itu tidak mengetahui jika direkam saat melakukan 'hubungan badan'. Namun, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjend Pol Edward Aritonang membantah alasan Hotman tersebut, sekaligus menolak menghentikan kasus Cut Tari. Kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/7) siang, Polisi mengaku punya bukti untuk tetap meneruskan perkara ini."Silakan saja dia menyebut dirinya korban. Tapi kita bisa membuktikan melalui adegan-adegan yang kita lihat dan terima. Itu yang dipakai penyidik untuk membawa keduanya menjadi tersangka dan dibawa ke pengadilan," ujarnya.Lebih lanjut, Edward menyatakan jika penetapan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka murni wewenang penyidik yang memeriksa keduanya. Polisi mempersilahkan keduanya mengajukan tuntutan pra peradilan, jika keberatan dengan proses penanganan selama ini."Kita tidak ada tekanan untuk menjadikan mereka tersangka. Semuanya kita pakai aspek hukum. Kalau ada yang tidak terima dengan penetapan penyidik, bisa dilakukan pra peradilan. Penyidik yakin perbuatan mereka sudah bisa disebut melawan hukum," ujar Edward.Sebelumnya, Hotman menyatakan dengan tegas jika kliennya adalah korban, bahkan pria yang dikabarkan sebagai suami Meriam Belina meminta agar kasus kliennya itu dihentikan (SP3).    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/dar)

Rekomendasi
Trending