Media Dinilai Berlebihan Beritakan Ariel
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pemberitaan media tentang kebebasan Ariel yang bertubi-tubi mendapat protes dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Surat pengaduan dilayangkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), selaku pihak yang berwenang menangani persoalan penyiaran.
Surat bernomor 556/KPAI/VII/2012 menyebutkan bahwa, sejumlah program berita atau informasi menayangkan pemberitaan pembebasan bersyarat Ariel secara berlebihan. Informasi yang disampaikan didesain untuk membangun opini yang dapat berpengaruh pada anak.
"Berdasarkan ketentuan ini, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan aduan KPAI tersebut," tulis KPI dalam laman resminya.
Sesuai dengan fungsinya, KPI berkewajiban untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. KPI telah melanjutkan aduan tersebut kepada lembaga pemilik siaran.
Ariel mendapatkan kebebasan bersyarat pada Senin, 23 Juli 2012 lalu. Sejumlah stasiun televisi memberitakan momen bebasnya terhukum kasus video porno tersebut, bahkan secara live dari lokasi. Pemberitaan salah satunya seputar penyambutan para penggemarnya, yang rata-rata masih usia anak-anak.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement