Menang, Pihak Halimah Tunggu Langkah Hukum Bambang

Menang, Pihak Halimah Tunggu Langkah Hukum Bambang Halimah Agustina Kamil

Kapanlagi.com - Kabar ditolaknya permohonan kasasi Bambang Trihatmodjo memang sudah ramai dibicarakan sejak kemarin. Namun rupanya hingga kini, pihak Halimah Agustina Kamil belum menerima berkas putusan tersebut. Hal itu diutarakan Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah, saat ditemui di kantornya di Mayapada Tower, Jl Jendral Sudirman, Jakpus, Selasa (29/09) tadi."Sampai sekarang kita belum mendapatkan salinan resmi amar putusan dari MA. Tapi saya sudah sempat membuka website-nya Mahkamah Agung. Saya berusaha mencari mengenai kasasi dari Pak Bambang itu. Yang saya temukan hanya tulisan n.o. dan saya tidak tahu artinya apa," kata Lely.Lely sendiri mengaku mendapatkan kabar tersebut dari rekan-rekan wartawan. Dan karena belum benar-benar mengetahui isi penolakan kasasi tersebut, dia tidak bisa berkomentar banyak. Namun begitu, diakuinya jika Halimah menyambut kabar tersebut dengan senang hati."Kita sudah memberikan kabar mengenai penolakan kasasi dan klien kami menyambut dengan senang," tambahnya.Dengan ditolaknya permohonan kasasi Bambang tersebut, praktis status pernikahan Bambang dengan Halimah masih sah secara hukum. Tapi, saat ditanya apakah dengan begitu berarti Bambang telah mengingkari pernikahan karena menikah dengan Mayangsari, Lely enggan menjawab."Saya tidak berani berandai-andai. Saya hanya ingin mendapatkan berkasnya aja dulu. Kalau nanti saya mendapatkan berkasnya, baru kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya," kata Lely."Kami sendiri belum ada langkah hukum selanjutnya. Kami hanya menunggu karena kami dalam posisi menang, jadi kami di pihak yang pasif," pungkasnya.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/npy)

Rekomendasi
Trending