Mengaku Alami Penganiayaan Hingga Kepala dan Bibir Luka, Pedangdut Aida Saskia Laporkan Temannya ke Polisi

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Mengaku Alami Penganiayaan Hingga Kepala dan Bibir Luka, Pedangdut Aida Saskia Laporkan Temannya ke Polisi
Aida Saskia alami penganiayaan © instagram.com/aidasaskia.new

Kapanlagi.com - Nasib malang baru saja menimpa Aida Saskia. Pedangdut tersebut mengaku alami tindak penganiayaan yang dilakukan oleh temannya bernama Putri pada Minggu kemarin (23/10/2022).

Setelah dianiaya keesokan harinya, Aida pun langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/2417/X/2022/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

 

1. Kronologi Kejadian

Ditemui usai membuat laporan dugaan penganiayaan, Aida Saskia pun menjelaskan kronologinya kepada awak media. Rupanya semua bermula dari kesalahpahaman antara Aida dengan teman bernama Fitri yang menuding Aida sebagai orang ketiga dalam rumah tangganya.

Fitri lantas mengadukan Aida ke Putri. Lalu pada hari Minggu (23/10/2022) terjadilah cekcok antara Aida dengan Putri di sebuah apartemen kawasan Salemba berujung tindakan penganiayaan yang dialami pelantun tembang Ayam Jago tersebut.

"Di situ (apartemen) aku dan Putri berebut handphone, aku kepentok tembok kepala benjol. Lalu aku keluar, dia kejar keluar, dia cengkeram aku dan malah melukai bagian bawah bibir aku sampai keluar banyak darah," jelas Aida.

 

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Stress dan Minum Obat Penenang

Akibat alami penganiayaan, Aida Saskia mengaku menjadi stress. Ia lantas mengingat kejadian pilu ketika menjadi korban KDRT dari mantan suaminya.

"Aku stress, ketakutan. Apalagi saat kejadian itu aku ketakutan. Makanya aku langsung minum obat penenang supaya bisa lebih tenang. Setelah aku trauma memilih pasangan, masa sekarang trauma memilih teman," tandas Aida mempertanyakan.

Atas tindakannya, Putri terjerat pasal 351 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ancamannya adalah hukuman penjara selama dua tahun.

 

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

Rekomendasi
Trending