Nia Dinata: Pajak Sinematografi Memberatkan
Kapanlagi.com - Pemberlakuan PPh atas royalti Perdirjen Pajak Nomor PER-33/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009 dari hasil karya sinematografi sebesar 15% sangat memberatkan perusahaan terkait, demikian kata sutradara film dan sinema, Nia Dinata, di Jakarta, Selasa (30/6).Menurut Nia, selama ini sudah terlalu banyak pajak yang dikenakan pada pelaku-pelaku industri kreatif seperti pelaku industri sinematografi dan ketentuan PPh itu bisa mengancam keberlangsungan industri yang mengandalkan kreativitas.Nia yang ditemui usai acara jumpa pers tentang program ISCO di hotel JW Marritot mengatakan pemerintah tidak perlu memberlakukan PPh tersebut sebab sebagai salah satu pelaku industri sinematografi dia hanya memiliki kemampuan membayar pajak antara satu sampai dua persen."Jangan sampai pemberlakuan pajak tersebut justru akan mematikan industri kreatif di Indonesia yang kini baru mulai berkembang," kata dia.Nia mengharapkan pemberlakuan pajak tersebut ditinjau kembali dan instansi terkait yaitu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Pajak dan Keuangan serta Disperindag kembali melakukan koordinasi membahas masalah ini."Saat ini yang terjadi ada dinas satu menaikkan masalah pajak, sedangkan dinas lainnya justru menurunkan. Itu bukti belum ada koordinasi," kata dia.Selain itu, kata dia, sosialisasi yang dilakukan oleh instansi terkait juga sangat kurang, sehingga pemberlakuan PPh Sinematografi ini cukup mengagetkan insan perfilman atau pelaku sinematografi terutama yang ada di Jakarta."Saya mengetahui masalah pemberlakuan pajak ini justru dari media, dan langsung menghubungi teman-teman satu profesi seperti Santi, dan katanya ini memang sangat memberatkan," kata dia.Dalam salinan Perdirjen Nomor PER-33/PJ/2009 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-58/PJ/2009 disebutkan, pemegang hak cipta atas karya sinematografi memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.Karya sinematografi yang merupakan media komunikasi massa gambar gerak, antara lain meliputi film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
