Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Ditahan, Penyidik Kumpulkan Banyak Bukti

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Ditahan, Penyidik Kumpulkan Banyak Bukti
Nikita Mirzani © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Pemeriksaan panjang yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, akhirnya berujung pada penahanan. Kedua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik salah satu brand skincare lokal, Reza Gladys, kini resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," ungkap Kombes Pol Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).

1. Berbagai Bukti Dihimpun Penyidik

Nikita Mirzani © KapanLagi.com/Budy Santoso

Penahanan terhadap Nikita dan asistennya didasari oleh alat bukti yang cukup. Penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti mulai dari dokumen, barang bukti digital seperti flash disk dan ponsel, hingga hasil ekstraksi digital. Sebanyak lima ahli juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat kasus ini.

"Setelah didapatkan bukti yang cukup, kemudian adanya barang bukti yang sudah disita, ada sembilan dokumen, barang bukti digital, flash disk, handphone, serta hasil ekstraksi digital. Selain itu, ada juga pemeriksaan terhadap 16 saksi yang telah dilakukan," tambah Ade Ary.

Menurut keterangan polisi, Nikita menjalani dua kali proses pemeriksaan sebagai tersangka dengan total 109 pertanyaan. Sementara Mail Syahputra mendapatkan 99 pertanyaan selama dua kali proses pemeriksaan yang sama.

2. Proses Penyidikan yang Ketat

Pertimbangan subjektif dan objektif menjadi dasar penahanan keduanya. Penyidik memastikan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Ini sesuai dengan KUHAP semuanya, tata cara dalam proses penyidikan," kata Kombes Pol Ade Ary.

Penyidik juga terus mendalami dan melengkapi berkas perkara. Adapun terkait dua orang lain yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus ini, yakni dokter Oky dan seorang pihak lain, polisi belum dapat memberikan informasi lebih lanjut.

"Kami pastikan kepada penyidik, karena proses penyidikan ini tidak boleh berandai-andai," tutup Ade Ary.

(kpl/aal/phi)

Rekomendasi
Trending