Nikita Mirzani Laporkan VA Terkait Asusila di Bawah Umur

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Nikita Mirzani Laporkan VA Terkait Asusila di Bawah Umur
Nikita Mirzani © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Teka teki laporan yang dibuat Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya terungkap. Nurma Dewi mengatakan kalau wanita berusia 38 tahun itu melaporkan VA dengan pasal terkait UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP.

"Betul saudari NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," ucap Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

"Pasal yang disangkakan adalah UU Kesehatan, kemudian juga di Perlindungan Anak, juga di situ kita masukkan UU KUHP juga," Nurma menambahkan.

1. Melampirkan Bukti

Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga melampirkan bukti-bukti. Tentu ada juga beberapa orang saksi untuk memperkuat laporannya itu.

"Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang, nah itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik," jelas Nurma.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Belum Jadwalkan Pemeriksaan

Nurma menegaskan kalau Nikita hanya melaporkan satu orang saja. Laporan tersebut kini sedang di proses dan dalam waktu dekat, terlapor bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

"NM masih melapor saja untuk pemeriksaan dijadwalkan," tandas Nurma.

Sementara itu pasal yang disangkakan Nikita terhadap VA, diketahui mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut: Pasal 76D UU 35/2014: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/aal/phi)

Rekomendasi
Trending