Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Belum Ajukan Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Selasa (25/10) malam, publik dihebohkan dengan kemunculan sebuah video diduga suara Nikita Mirzani teriak-teriak di Kejari Serang sebelum ditahan. Bukan sekedar rumor, kabar itu pun akhirnya dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Membenarkan kalau Nikita sudah ditahan, Fahmi Bachmid pun mengaku belum mengajukan penangguhan penahanan. Ia pun mengimbau agar para wartawan mengajukan pertanyaan ke kejaksaan.

"Apa yang mau ditangguhkan kalau ditahannya baru sekarang? Kenapa ditahan Kejaksaan? Kenapa polisi tidak menahan?" tutur Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani saat dihubungi pada Selasa (25/10) malam.

1. Ada Kejanggalan

KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid mencoba menjelaskan bagaimana kasus ini sangat memberatkan kliennya. Mulai dari kejadian saat rumah Nikita Mirzani digrebek puluhan anggota polisi hingga momen saat Nikita ditangkap di mal, semuanya terasa ada yang janggal karena Nikita mendadak ditahan.

"Saya tahu mereka punya kewenangan masing-masing, tapi di dalam persoalan tertentu ada yang luar biasa terjadi. Dia (Nikita) digrebek tengah malam, subuh, ditangkap di mal tapi Niki tak ditahan karena (alasan) kemanusiaan, karena punya anak. Tapi beda dengan persoalan ini," jelasnya.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Tidak Adil Bagi Nikita

Karena hal tersebut, sebagai kuasa hukum Fahmi merasa hal ini sangat tidak adil bagi Nikita. "Makanya dia bilang dia butuh Allah yang turun tangan. Doa orang yang dizalimi insyaAllah dikabulkan," pungkasnya.

Buat KLovers yang belum tahu, Nikita Mirzani diduga terlibat kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih dari artis Nindy pada 16 Mei 2022 silam. Laporannya sendiri terdaftar dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Setelah melakukan pendalaman atas kasus tersebut, penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Lalu pada 15 Juni 2022, rumah Niki di bilangan Pesanggrahan Jakarta Selatan didatangi sejumlah petugas kepolisian. Kala itu Nikita Mirzani sempat akan dijemput paksa, meski akhirnya dibatalkan.

Pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB, sejumlah petugas kepolisian yang dipimpin oleh AKP David Adhi Kusuma bersama 3 personel Polwan melakukan penangkapan kepada Nikita Mirzani saat berada lobi utama Mall Senayan City Jakarta. Proses penangkapan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif. Namun lagi-lagi, keputusan itu sempat dikoreksi sehingga Niki tak jadi ditahan.

Rekomendasi
Trending