Nota Keberatan Adjie Notonegoro Ditolak

Nota Keberatan Adjie Notonegoro Ditolak Adjie Notonegoro

Kapanlagi.com - Persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa perancang busana Adjie Notonegoro, mengagendakan keluarnya putusan sela dari majelis hakim atas keberatan yang diajukan dalam persidangan sebelumnya.Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama Prof, H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/08) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dan Jaksa Penuntut Umum, Aria Wicaksana, SH.Pihak Adjie sebelumnya mengajukan nota keberatan perkaranya masuk sebagai kasus pidana, padahal hanya merupakan permasalahan utang piutang yang seharusnya ditangani secara perdata.Sementara hakim dalam sidang saat itu menilai pasal yang dikenakan pada Adjie harus dibuktikan dan persidangan sendiri sekarang belum pada tahap pembuktian. Pada sidang nantinya bisa dilihat memenuhi unsur pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) atau tidak. "Harus dibuktikan dengan keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa," tegas Hakim.Menurut majelis hakim, alasan nota keberatan yang diajukan pihak Adjie disebut juga bukan alasan keberatan sebagimana pasal 156 dan Pasal 143 ayat 3, karena semuanya harus dibuktikan dahulu. Sehingga seluruh nota pembelaan ditolak, dan persidangan harus dilanjutkan.Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis depan, 26 Agustus dengan agenda keterangan saksi dari JPU, saksi ada empat orang dan salah satunya adalah korban Melvin.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/dar)

Rekomendasi
Trending