Nota Keberatan Angelina Sondakh Ditolak
Angelina Sondakh
Kapanlagi.com - Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Patricia Pinkan Sondakh.
"Menyatakan bahwa nota keberatan kuasa hukum Angelina Patricia Sondakh tidak diterima seluruhnya," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/9).
Penasihat hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah sebelumnya mengajukan lima butir keberatan terkait dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut hukum.
"Eksepsi satu yang mengatakan bahwa dakwaan tidak jelas karena menggunakan pasal 64 KUHP tidak membatalkan dakwaan karena perbuatan berlanjut dan akan diketahui kebenarannya saat pemeriksaan perkara," kata hakim anggota Marsudin Nainggolan.
Selanjutnya eksepsi kedua majelis juga tidak sependapat karena tempat kejadian perkara (locus delicti) tidak memengaruhi perkara karena merupakan perbuatan berlanjut dan memasuki materi hukum.
"Untuk eksepsi ketiga yang menyebutkan bahwa JPU tidak menguraikan dengan benar berapa jumlah uang yang diterima terdakwa untuk kasus Kemendiknas dan Kemenpora dengan total uang Rp 12,58 miliar dan US$2,35 juta, sudah diuraikan dalam dakwaan dan masuk dalam pembuktian materi perkara," jelas Marsudin.
Kemudian terkait dengan keberatan pada penerapan pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor dianggap tidak beralasan karena merupakan kewenangan penuntut umum.
"Keberatan lima yang menganggap penerapan pasal 5 ayat 1 dan 2 terkait dengan penerimaan hadiah karena janji tidak mensyaratkan agar pemberi sesuatu atau janji diajukan ke pengadilan lebih dulu, jadi keberatan tidak beralasan menurut hukum," kata hakim anggota Afiantara.
Hakim melihat bahwa eksepsi kuasa hukum ternyata tidak beralasan menurut hukum dan memasuki materi hukum serta bersifat pembelaan diri sehingga eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.
Dengan demikian majelis hakim memutuskan agar sidang pemeriksaan terdakwa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Sidang ditunda hingga Kamis (4/10) pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(antara/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
