Novi Amalia Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Novi Amalia Dituntut Tujuh Bulan Penjara Novi Amalia

Kapanlagi.com - Model Novi Amalia dituntut hukuman tujuh bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunjamin, menilai Novi terbukti melakukan tindakan pidana kecelakaan lalu lintas.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama tujuh bulan penjara," kata Jaksa Bunjamin saat membacakan surat tuntutan, Selasa (17/9).


Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, Bunjamin juga meminta agar terdakwa segera ditahan.
Menanggapi putusan jaksa tersebut, kuasa hukum terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim Ketua Harijanto memberikan waktu seminggu untuk mempersiapkan pledoi.
"Kita berikan waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan," ujar Harijanto.


Baca Juga:
Novi Amalia Lepas Jilbab, Tampil Menor Saat Sidang
Sidang Novi Amalia Hadirkan Saksi Ahli
Berjilbab, Novi Amalia Justru Laris Dapat Job
Berjilbab Biru, Novi Amalia Jadi Rebutan Minta Foto Bersama
Novi Amalia Ingin Sidang Beres di Bulan Ramadan
 
Model Novi Amalia ditetapkan sebagai terdakwa setelah menabrak tujuh orang saat mengendarai mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP hingga terluka di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis 11 Oktober tahun lalu.
Tujuh orang yang ditabrak itu termasuk dua orang anggota polisi Polsek Metro Taman Sari.
Baca Juga:
Panitia Miss World 2013 Rugi, Tapi Tak Akan Tuntut Pemerintah
Hary Tanoe: Masalah Miss World, Negara Indonesia Lemah!
Hary Tanoe Kecewa Final Miss World 2013 Dilarang di Sentul
Miss World 2013 Diminta Tidak Lakukan Tindakan Demonstratif
Tak Lama Lagi Nikah, Dewi Angin Angin Tewas Kecelakaan
Camel Petir Terus Dihantui Vicky

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/mdk/dar)

Rekomendasi
Trending