Pakar Hukum Soroti Vonis Hukum Eza Gionino
Eza Gionino
Kapanlagi.com - Putusan 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Eza Gionino yang melakukan penganiayaan terhadap Ardina Rasti dinilai sebagai orang rendah walau itu melebihi 2 bulan dari tuntutan Jaksa. Sehingga muncul wacana bila pelaku lain tidak takut melakukan hal yang sama lantaran hukuman hanya hitungan bulan. Lalu bagaimana tanggapan pakar hukum pidana melihat hal ini ?Menurut Agustinus Pohan, putusan yang melebihi atau kurang dari tuntutan jaksa memang tak dapat dilihat secara normatif. Sehingga hakim bisa memutuskan lebih atau kurang hukuman yang diberikan pada terdakwa.

"Ada pertimbangan lebih berat. Saya gak tahu tapi kemungkinan karena yang bersangkutan gak mengakui sementara hakim ada bukti. Itu mungkin putusan dimana terdakwa gak mengakui atau menyesali," ucapnya kepada KapanLagi.comĀ®.Soal hukuman tujuh bulan yang dianggap sebagian masyarakat ringan dan akan membuat pelaku lain berbuat hal yang sama, Agustinus menilai apa yang terjadi dalam kasus EzaĀ tak masuk kategori penganiayaan berat. " Sebetulnya gak termasuk kualifikasi penganiayaan berat. Tapi saya gak tahu kenapa 7 bulan. Saya gak bisa komentar lebih jauh," sambungnya.

"Memang selama ini pidana penganiayaan ringan, kekerasan pada perempuan sanksi yang diberikan gak berat.Ā Karenanya hakim perlu pertimbangan lebih serius agar hal yang sama gak terjadi. Kalau dari pencegahan itu positif. Jika dibandingkan dengan kasus DP - Jupe ini dua kali lebih berat," tutur Agustinus.Ā
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/dis/rth)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
