Pembatalan Nikah Jessica Iskandar, Kasus Pertama di Indonesia
Jessica Iskandar
©KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak hati-hati ketika memberikan keterangan terkait perkawinan Jessica Iskandar dan pria Jerman, Ludwig Franz Maria Joseph Leonard Ergraft Von Waldburg Wolfegg Waldsee. Karena masalah yang menjadi dasar tuntutan masuk ranah pribadi, maka langkah pertama yang coba ditempuh adalah mediasi dua pihak. Selain itu pihak PN Jakarta Selatan juga enggan memberikan judgement bahwa Jessica benar sudah menikah. "Belum kasih komentar ya (apakah sudah menikah). Ketua hakim itu yang akan memberikan pernyataannya," ungkap Ahmad Yunus, Humas PN Jaksel, Rabu (12/11). Pihak PN mengharap kehadiran baik Jessica maupun Ludwig. Hal ini karena gugatan yang dilayangkan masuk ranah pribadi sehingga membutuhkan pernyataan dua pihak yang terlibat secara langsung.
Kasus Jedar merupakan kasus pertama yang melibatkan gugatan pembatalan perkawinan dari WNA. ©KapanLagi.com®(kpl/aal/sjw)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
