Pengacara Ahmad Dhani Tuding Kuasa Hukum Farhat Abbas Menyesatkan
Ahmad Dhani/©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Kasus antara Ahmad Dhani dan Farhat Abbas terus berlanjut dengan saling gugat baik pidana maupun perdata. Tanggal 28 Desember lalu, sidang perdata antara keduanya berakhir dengan ditolaknya gugatan Farhat senilai Rp 60,5 M oleh majelis hakim. Namun pihak pengacara kontroversial itu mengatakan bukan hanya permintaan mereka yang ditolak. Statement ini pun mengundang kegeraman dari pihak kuasa hukum Dhani. "Perkara perdata menguntungkan perkara pidana Farhat hanya ilusi. Gugatan Farhat ditolak, Dhani semakin yakin dimenangkan dalam perkara pidana. Bahwa Farhat sudah dinyatakan oleh polisi menjadi tersangka pada tanggal 20 Maret 2014 atas 17 tweet yang dibuat Farhat yang menghina dan mencemarkan nama baik Dhani yaitu tweet dari tanggal 8 September 2013 hingga 30 November 2013," terang Suhendra Asido Hutabarat, kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dihubungi via telepon beberapa hari lalu. Dalil di atas digunakan kuasa hukum Dhani untuk meminta Majelis Hakim menolak gugatan Farhat. Mereka menganggap gugatan Farhat tidak ada dasar hukumnya. "Dia sendiri sudah menjadi tersangka akibat merugikan Dhani dan kenyataannya, Majelis Hakim mengabulkan jawaban kami dan menolak gugatan Farhat. Ini jelas semakin mendukung dalam perkara pidana, Farhat dinyatakan bersalah," jelasnya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani tuding pengacara Farhat menyesatkan/©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto- Farhat Abbas Gugat Perdata Untuk Mengganjal Proses Pidana
- Gugatan Ditolak Hakim, Farhat Abbas Merasa Diuntungkan
- Gugatan Rp 60,5 M Ditolak Hakim, Begini Reaksi Pihak Farhat Abbas
- Gugatan Rp 60 M Ditolak, Ahmad Dhani Optimis Penjarakan Farhat!
- Gugatan Rp 60,5 M Farhat Abbas Untuk Dhani Ditolak Oleh Hakim
(kpl/aal/tch)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
