Namun, dua kuasa hukumnya menyatakan bahwa penahanan kliennya ini kurang bukti. Mereka juga menepis rumor bahwa Sandy sempat akan melarikan diri ke luar negeri.
"Klien kami jga tampil di TV. Tidak (masuk) DPO (Daftar Pencarian Orang) juga. Kejanggalan perkara (tahun) 2012, terlihat dorongan dari suatu pihak (agar) Sandy ditahan. Kalo ada kerugian, harus ada bukti. (Kami ingin) Penangguhan penahanan. Benar tidak klien kami bersalah. Sandy menyatakan dia tidak menerima apa-apa. Dia juga kooperatif. Dihubungi penyidik, dia tetap angkat (telepon). Berpindah-pindah karena alasan satu dan lain hal," jelas Andriko Saputra, saat ditemui di Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Sandy juga menegaskan bahwa kliennya tidak menerima sepeser pun uang yang digelapkannya. "Dia menyatakan sampai hari ini dia tidak bersalah. Sebagai komisaris, klien kami tidak bersalah. Tidak pernah ikut dalam operasional perusahaan. Dia hanya datang ke kantor makan siang, lihat keadaan kantor," tambah Sudharmono Saputra, kuasa hukumnya yang lain.
"Kalau Sandy menikmati uang tersebut, buktikan! Apa pernah Sandy hidup mewah? Uang itu tidak sedikit. 7 miliar. 100% percaya klien kami tidak bersalah. Kalau bersalah dia pasti ngumpet melarikan diri," tegasnya.
Menurut Sandy, dana investasi nasabah dibawa lari oleh orang lain. Dirinya mengaku tak pernah menerima sepeserpun dari dana tersebut. "Kami belum bisa sebutin sekarang. Rekening Sandy pribadi ada 1 M. Gak ada aliran dana, bersih. Kerugian besar dialami klien kami, karena kontrak eksklusif dia dulu langsung diputus. Padahal ini gak bener. Sandy siap kalo (perkara) ini dilanjutin. Tapi jangan ada tekanan kiri kanan," tutupnya.
(kpl/pur/tch)