Pengelola Karaoke Syahrini Tak Gubris Peringatan Pemkot
Syahrini © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Surat peringatan sudah dilayangkan kepada pengelola karaoke Princess Syahrini milik penyanyi Syahrini, namun peringatan itu tidak digubris. Aparat pemerintah Kota Tangerang, Banten, memberikan peringatan kedua, karena telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda). "Surat pertama sudah kami kirim tapi diabaikan, maka untuk selanjutnya dilayangkan surat kedua," kata Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang Mumung Nurwana di Tangerang, Selasa (2/9) seperti dikutip Antara. Sebelumnya, Satpol PP dan polisi menyegel Karaoke KTV Princess Syahrini di City Mall, Jalan Moh Toha, Kecamatan Karawaci. Sebelum disegel, sempat terjadi keributan pada Rabu (20/8) pukul 20.30 WIB. Mumung menjelaskan, penutupan itu karena pengelola telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras. Demikian pula ada pelanggaran Perda lainnya seperti Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Syahrini © KapanLagi.com(kpl/antara/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
