CLOSE

Pesinetron Sali Irsalina Diduga Alami Penganiayaan Oleh Pacar, Begini Kronologinya

Pesinetron Sali Irsalina Diduga Alami Penganiayaan Oleh Pacar, Begini Kronologinya
Sali Irsalina, pesinetron yang mengaku dianiaya kekasihnya (Credit: instagram.com/shallyirshalina)

Kapanlagi.com - Aktris sinetron Sali Irsalina (36) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan kekasihnya berinisial KB ke Polres Metro Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi di Jakarta Selatan pada 1 Agustus 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi di hari yang sama.

Insiden bermula pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Cilandak. Dari perselisihan di dalam mobil, Sali Irsalina mengaku mengalami kekerasan fisik dan menderita sejumlah luka, sementara pihak kepolisian kini menangani perkara tersebut dalam tahap penyelidikan.

1. Kronologi di Jalan Fatmawati: Dari Cekcok Hingga Dugaan Penganiayaan

Sali Irsalina bawa kasusnya ke ranah hukum (Credit: instagram.com/shallyirshalina)

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan, cekcok antara Sali Irsalina dan KB terjadi saat keduanya berada di dalam mobil. Peristiwa berlangsung pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan korban kepada polisi, adu mulut itu berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik. KB diduga melakukan penganiayaan terhadap Sali hingga menimbulkan luka pada beberapa bagian tubuhnya.

Ketegangan di lokasi akhirnya mereda setelah seorang petugas Polisi Lalu Lintas yang kebetulan berada di sekitar tempat kejadian turun tangan untuk melerai. Petugas tersebut kemudian mengantar korban bersama dua orang saksi kembali ke apartemen korban untuk memastikan situasi aman.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

2. Kondisi Sali Irsalina dan Detail Luka yang Dilaporkan

Sali Irsalina alami luka-luka di bagian wajah (Credit: instagram.com/shallyirshalina)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan, korban mengalami luka lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala. Rangkaian cedera ini tercatat sebagai konsekuensi dari dugaan penganiayaan yang dilaporkan.

Kondisi wajah Sali yang tampak memar pada bagian mata juga sempat dinarasikan dalam sebuah unggahan di media sosial. Unggahan tersebut memperlihatkan dampak fisik usai insiden yang terjadi pada dini hari tersebut.

Informasi mengenai luka-luka itu menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, termasuk untuk kebutuhan pemeriksaan medis dan pendokumentasian yang diperlukan penyidik.

3. Langkah polisi: Visum, Laporan Resmi, dan Tahapan Penyelidikan

Pada hari yang sama dengan kejadian, Sabtu 1 Agustus 2026, Sali Irsalina mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan resmi atas dugaan penganiayaan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3025/VIII/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, KB dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Konstruksi pasal itu menjadi rujukan awal bagi penyidik dalam menangani perkara.

Polisi telah menerima laporan, menerbitkan surat pengantar visum, dan mencatat hasil visum sebagai barang bukti dalam berkas perkara. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari proses awal penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Hingga saat ini, perkara masih berstatus penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Belum ada penetapan tersangka atau informasi proses hukum lanjutan yang diumumkan oleh pihak berwenang.

(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)

Rekomendasi

Trending