Pihak Sergio Tuding Saksi Agung Harus Ditolak
Kapanlagi.com - Sidang Sergio, adik Marcella Zalianty, versus Agung Setiawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, Selasa (10/03), sidang tersebut beragendakan pengajuan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, pihak Sergio menilai saksi yang diajukan pihak Agung sebenarnya harus ditolak.Saksi yang diajukan sendiri berasal dari pihak kepolisian dan bernama Hendrawanto. Diungkapkan JPU bahwa Hendrawanto selalu ikut dalam semua penyelidikan atas kasus Sergio tersebut. Tapi semuanya dibantah oleh Sergio."Saya tidak kenal orang itu. Waktu penyelidikan atau waktu buat BAP itu nggak ada, semuanya bohong. Dan dia bilang pada saat pengembalian uang sebesar Rp350 ribu, itu nggak ada. Saya mengembalikannya ke penyidik di Ruang Kanit V, saat itu tidak ada orang ini. Saya nggak terima kesaksian dari pihak jaksa karena dia juga polisi," kata Sergio saat ditemui selepas persidangan usai.Narisqa, pengacara Sergio, juga mengungkapkan keberatan pihaknya itu. Bahkan dia menganggap saksi tersebut seharusnya ditolak."Kita sangat keberatan dengan saksi hari ini, kami juga meragukan obyektivitasnya. Kita kan posisinya nggak jelas, di dalam undang-undang, dia itu saksi audito, saksi yang harus ditolak dan tidak dinilai," katanya."Saya tadi juga sempat menanyakan surat izin dari atasannya, tapi dia nggak bawa. Padahal kalau sudah jadi saksi kan sudah jadi tanggung jawab sendiri," tambah Narisqa.Lebih jauh pihak Sergio menuturkan jika saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya masih seperti saksi saat ini, mereka tak akan ragu untuk menolaknya."Kalau misalkan kejadiannya seperti tadi akan kita tolak," pungkasnya keras.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
Berita Foto
(kpl/ang/npy)
Advertisement
