Kapanlagi.com - Gisella Anastasia Kembali menjalani wajib lapor pasca melakukan isolasi mandiri dari virus Covid-19. Ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin, wanita yang akrab disapa Gisel itu berada di Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya selama satu jam.
Saat berada di dalam, pihak kepolisian tak menyinggung soal rencana olah kejadian perkara (Olah TKP) di Hotel yang berada di Medan, Sumatera Utara.
"Belum, belum. Intinya tadi hanya wajib lapor tanda tangan menjelaskan bahwa minggu lalu klien kami menjalani isolasi mandiri," ucap Sandy Arfin, Kamis (28/1).
"Kita mah nggak apa-apa, kita ikut aja. Kita hormatin aja, mesti wajib lapor ya lapor, nanti ada lainnya ngapain ya kita akan ikutin proses hukum yang ada aja," ujar wanita 30 tahun ini.
Meski sudah jadi tersangka, keduanya tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor dua hari dalam seminggu
(kpl/aal/dwn)