Polo Harus Mendekam Satu Tahun Dipenjara
Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat memvonis pelawak Polo satu tahun penjara dan denda Rp2 juta, subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Damsuri Nungtjik, SH menyatakan pelawak yang bernama asli Bharata Nugraha terbukti bersalah melakukan perbuatan sesuai pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 dan pasal 60 ayat 5 UU nomor 5 tahun 1997 keduanya tentang psikotropika.
Polo yang selama sidang vonis tidak mengeluarkan sepatah kata pun itu dihukum lebih ringan enam bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Murtiningsih, SH selama satu tahun enam bulan penjara.
Hal yang meringankan Polo, menurut majelis hakim adalah karena terdakwa selama persidangan bersikap sopan, tidak menyulitkan persidangan serta termasuk salah seorang figur masyarakat, sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan itu untuk kedua kalinya.
Advertisement
Sebelumnya Polo pada Januari 2001 dihadapkan ke muka sidang PN Jakarta Timur. Majelis hakim memvonisnya dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Saat kasus narkoba menjerat Polo, dunia lawak juga dikejutkan oleh tertangkapnya Sudarmaji alias Doyok.
Seusai persidangan Polo sempat mengatakan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat, keluarga dan orang tuanya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu kembali.
"Kalau kesalahan yang dilakukan untuk pertama kali mungkin dimaafkan, kedua kali dipertimbangkan, kalau ketiga kali lebih baik mati saja," kata Polo diikuti tawanya, yang juga diikuti tawa para wartawan.
Polo juga mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim adalah keputusan yang terbaik baginya, dan ia telah pasrah kepada Tuhan Yang Maha Esa terkait musibah yang menimpanya itu.
"Saya sudah menyerahkan semuanya kepada Tuhan, saya yakin apapun keputusan yang diambil oleh majelis hakim adalah yang terbaik bagi saya, saya menerima," katanya.
Saat persidangan pembacaan vonis nampak hadir istri Polo, Ana Katarina, namun Polo tidak berhasil menemui istrinya karena dikabarkan langsung meninggalkan ruang sidang uasi pembacaan vonis.
Kasus Polo diawali pada 18 Juni 2004 saat polisi menemukan satu bungkus plastik berisi kristal warna putih seberat 0,1103 gram yang menurut pemeriksaan Puslabfor Polri mengandung Metam Fetamina yang terdaftar dalam golongan 2 nomor 9 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Bungkusan plastik tersebut ditemukan bersama dengan alat penghisap shabu-shabu yang mengandung Metam Femina di Villa Citra, Jalan Dato Tonggara Nomor 18 Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur. Polo diketahui menginap di villa tersebut.
Pada persidangan sebelumnya Polo mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di kamar no 13 Villa Citra, yaitu bong (alat penghisap), korek api warna merah dan plastik bekas sabu-sabu adalah miliknya, tetapi ia menyangkal bahwa barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang ditemukan di TKP adalah miliknya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(*/erl)
Advertisement
