PSK & Pengguna Jasa Masih Bebas, Pengacara Mucikari RA Berjuang
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Meski saat ini tengah disibukkan dengan kasus sengketa Pilkada di Makamah Konstitusi, Pengacara Pieter Ell yang menangani kasus terpidana Robby Abbas tetap berniat memproses kasus prostitusi artis lebih jauh. Alasannya, Pieter meyakini kalau pengguna jasa prostitusi artis masih terus mencari mangsa baru.
"Kita lihat dalam waktu dekat, ini baru awal tahun. Tapi yang jelas hutang (kasus) saya masih ada, hutangnya itu pelaku-pelaku masih berkeliaran di mana-mana, ya para pengguna PSK itu masih berkeliaran," ujar Pieter di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (11/1).
Sejak kliennya divonis bersalah, Pieter meminta keadilan dengan mengajukan uji materi pasal 506 dan pasal 296 KUHP tentang tindak prostitusi. Menurut Pieter, ada diskriminasi antara PSK, pengguna Jasa PSK dan Mucikari. Dalam kasus tersebut hanya mucikari yang dijerat, sementara PSK dan penggungga jasa kenikmatan sesaat itu bebas berkeliaran.
Pieter Ell meminta keadilan dan berniat menyeret PSK dan pengguna jasa prostitusi artis. ©KapanLagi.com/Budy Santoso
"Kita lagi uji materi. Setelah persidangan ini (sidang gugatan Pilkada di MK), bulan Maret apakah pengguna dan PSK akan dijerat atau tidak?" jelas Pieter.
Robby Abbas sendiri ditangkap pada tanggal 9 Mei 2015 silam, karena keterlibatannya dalam prostitusi artis AA. Setelah serangkaian proses hukum dan persidangan, pada tanggal 26 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Robby divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Kini pihak mucikari tersebut berniat menyeret juga para PSK dan pengguna PSK artis.
"Jadi yang menentukan bahwa apakah pengguna atau PSK akan dijerat hukuman atau tidak, kita masih menunggu keputusan dari konstitusi. Maret kita akan sidang lanjutan," pungkasnya.
"Kita lihat dalam waktu dekat, ini baru awal tahun. Tapi yang jelas hutang (kasus) saya masih ada, hutangnya itu pelaku-pelaku masih berkeliaran di mana-mana, ya para pengguna PSK itu masih berkeliaran," ujar Pieter di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (11/1).
Sejak kliennya divonis bersalah, Pieter meminta keadilan dengan mengajukan uji materi pasal 506 dan pasal 296 KUHP tentang tindak prostitusi. Menurut Pieter, ada diskriminasi antara PSK, pengguna Jasa PSK dan Mucikari. Dalam kasus tersebut hanya mucikari yang dijerat, sementara PSK dan penggungga jasa kenikmatan sesaat itu bebas berkeliaran.

"Kita lagi uji materi. Setelah persidangan ini (sidang gugatan Pilkada di MK), bulan Maret apakah pengguna dan PSK akan dijerat atau tidak?" jelas Pieter.
Robby Abbas sendiri ditangkap pada tanggal 9 Mei 2015 silam, karena keterlibatannya dalam prostitusi artis AA. Setelah serangkaian proses hukum dan persidangan, pada tanggal 26 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Robby divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Kini pihak mucikari tersebut berniat menyeret juga para PSK dan pengguna PSK artis.
"Jadi yang menentukan bahwa apakah pengguna atau PSK akan dijerat hukuman atau tidak, kita masih menunggu keputusan dari konstitusi. Maret kita akan sidang lanjutan," pungkasnya.
Simak Juga:
Pengacara RA: Pelaku Prostitusi Merusak Nama Bangsa, Hajar Saja!
Pelaku Prostitusi Bebas Begitu Saja, Pengacara RA Tak Terima
Nama Dikaitkan Prostitusi Nikita Mirzani, Robby Abbas Tak Tenang
Prostitusi Artis, Tarif Model Panas NM - PR 65 dan 50 Juta
Divonis Penjara 16 Bulan, Mucikari RA Masih Bisa Seret TM dan SB
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
(kpl/hen/sjw)
Editor:
ahmat effendi
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement