Pelaku Prostitusi Bebas Begitu Saja, Pengacara RA Tak Terima
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pengacara mucikari RA atau Robby Abbas, Pieter Ell menyesalkan tidak adanya hukuman yang spesifik untuk pelaku tidak pidana prostitusi. Seperti diketahui, kasus yang sedang ia tangani melibatkan nama-nama artis seperti Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Shita Bachir. Meski bukti-bukti sudah cukup kuat menyebut jika nama-nama itu terlibat, namun tidak ada hukuman pasti karena mereka dianggap sebagai korban.Di saat kliennya, Robby mendekam dalam tahanan, ketiga artis yang disebutkan di atas malah bisa menjalani kehidupan mereka secara normal, seperti tidak pernah terjadi apa-apa. Hal serupa juga terjadi di kasus prostitusi yang melibatkan nama Nikita Mirzani dan Puty Revita Miss Indonesia 2015 baru-baru ini, di mana mereka disebut sebagai korban dan kini bebas begitu saja.Menurut Pieter, seseorang dikatakan korban jika ia adalah anak di bawah umur dan dipaksa untuk melakukan hal yang tak diinginkan. Pada kasus prostitusi kali ini, para artis mendapat bayaran yang jumlahnya cukup besar dari para pemakai, namun mereka dianggap korban, sebuah hal yang jadi pertanyaan besar bagi Pieter.
"Korban itu kalau usia belum dewasa di bawah kekuasaan atau pengaruh orang lain, dijalaninya terpaksa, baru bisa dikatakan korban. Kalau bukan seperti itu, anda bisa simpulkan sendiri. Ini ada kevakuman hukum kita bahwa PSK dan pengguna belum bisa dijerat secara spesifik. Pasal UU tidak mengatur secara rinci," ujar Pieter di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Pieter ingin para pelaku prostitusi juga dihukum agar jera © KapanLagi.com®/Budy SantosoOleh karena itu, Pieter mengajukan uji materi ke Makamah Konstitusi (MK) agar peraturan yang ada bisa direvisi ulang. "Makanya sekarang momen pengujian UU ke MK. Itu solusi untuk isi kekosongan hukum," ucapnya.Pieter mencoba untuk menegakkan hukum karena ia khawatir dengan imbas yang akan ditimbulkan nantinya. Pasalnya, para korban bisa menginspirasi generasi muda untuk melakukan hal yang sama, lantaran tidak ada sanksi tegas bagi para pelaku.
"Iya dong. Kalo gak dikenakan sanksi apa-apa bisa aja mereka menginspirasi. Apalagi kan pelaku (PSK) gak dikenakan efek jera. Ini menyangkut moralitas bangsa. Harus kita hajar sama-sama. Mudah-mudahan MK bisa," tandasnya.
"Korban itu kalau usia belum dewasa di bawah kekuasaan atau pengaruh orang lain, dijalaninya terpaksa, baru bisa dikatakan korban. Kalau bukan seperti itu, anda bisa simpulkan sendiri. Ini ada kevakuman hukum kita bahwa PSK dan pengguna belum bisa dijerat secara spesifik. Pasal UU tidak mengatur secara rinci," ujar Pieter di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12).

"Iya dong. Kalo gak dikenakan sanksi apa-apa bisa aja mereka menginspirasi. Apalagi kan pelaku (PSK) gak dikenakan efek jera. Ini menyangkut moralitas bangsa. Harus kita hajar sama-sama. Mudah-mudahan MK bisa," tandasnya.
Jangan Lewatkan!
Tak Ingin Jadi Sorotan Kamera, Nikita Mirzani Minta Rokok
Nama Dikaitkan Prostitusi Nikita Mirzani, Robby Abbas Tak Tenang
Ingat Anak, Nikita Mirzani Nangis Saat Ditangkap Polisi di Hotel
Hadapi Kasus Prostitusi, Nikita Mirzani Pede Tak Pakai Pengacara
Merasa Dijebak, Nikita Mirzani Buktikan Tak Terima Rp 65 Juta
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
(kpl/hen/gtr)
Editor:
Guntur Merdekawan
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement