Sidang Derry Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Kapanlagi.com - Sidang kasus kepemilikan psikotropika jenis shabu-shabu dengan terdakwa Sudarisman alias Derry (38) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/9), memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Saksi yang diperiksa pada hari itu adalah Brigadir Fauzan, polisi yang menangkap Derry, pelawak yang pernah bergabung dalam kelompok 4 Sekawan, pada Rabu (7/7) pukul 23.00 WIB di kamar 536 Hotel Oasis Amir Jakarta.

Menurut saksi kedatangannya ke lokasi penangkapan adalah untuk menindaklanjuti laporan warga yang memberi informasi bahwa sedang berlangsung pesta shabu-shabu di kamar hotel itu.

Setibanya di lokasi, saksi lalu mengetuk pintu kamar, memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian.

"Pintu lalu dibuka oleh Hasanuddin alias Cha Chan dan di dalam kamar 536 itu saya melihat Derry sedang tidur-tiduran di tempat tidur," katanya.

Saksi lalu menggeledah kamar dan menemukan sebuah alat penghisap shabu, alat bakar dari botol shampo yang apinya masih menyala, dan kertas aluminium di atas meja rias. Ketika laci meja rias itu dibuka, saksi menemukan sebungkus kecil kristal putih, yang setelah diperiksa adalah shabu-shabu seberat 0,3075 gram.

"Derry mengatakan bahwa barang-barang itu adalah milik mereka berdua," kata Fauzan.

Menurut saksi, Derry mengatakan bahwa ia memberi Cha Chan uang Rp200.000 untuk membeli shabu-shabu itu.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ledrik SH menyatakan, hasil tes urine Derry di laboratorium menunjukan bahwa ia positif telah menggunakan shabu-shabu.

Ketika Hakim Ketua Zainudin SH meminta tanggapan terdakwa atas kesaksian itu, Derry menyatakan bahwa ketika masuk ke kamar, Zulfan tidak menunjukan surat perintah penggeledahan.

"Saat itu saya membawa surat penggeledahan, tetapi memang hanya menunjukan identitas polisi saya kepada terdakwa," kata Fauzan.

JPU Lendrik mendakwa Derry dengan dakwaan primer melakukan perbuatan sesuai yang diatur pasal 62 UU No 5/1997 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsider sesuai pasal 60 ayat (4) UU No. 5/1997 tentang psikotropika.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 15.15 WIB itu dipenuhi pengunjung yang sebagian besar adalah wartawan dan keluarga terdakwa. Tampak pelawak Komar dan Ginanjar juga ikut mengikuti jalannya sidang.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim lalu menutup sidang dan memutuskan untuk melanjutkan pada Senin (27/9) pukul 13.00 WIB dengan materi pemeriksaan saksi berikutnya, yaitu Briptu Adi Wiyono.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(*/dar)

Rekomendasi
Trending