Sidang Gugatan Hak Cipta Vidi Aldiano Ditunda, Pihak Keenan Nasution Tak Merasa Kecewa

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Sidang Gugatan Hak Cipta Vidi Aldiano Ditunda, Pihak Keenan Nasution Tak Merasa Kecewa
Credit:Instagram.com/vidialdiano

Kapanlagi.com - Sidang perdana gugatan hak cipta atas lagu Nuansa Bening yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano kembali harus tertunda. Persidangan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025) itu tak dihadiri pihak tergugat.

Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan selama tiga minggu. Penundaan dilakukan karena Vidi Aldiano maupun kuasa hukumnya sama sekali tidak hadir di persidangan pertama ini.

"Ini sidang pertama, sidang tadi sudah dimulai dan ternyata pada sidang hari ini tergugat tidak hadir dan oleh karena itu akan diberikan surat panggilan kedua dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, yaitu 11 Juni," ujar Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025).

Baca juga di sini: pihak Vidi dan Keenan Nasution sempat bertemu

1. Harapan Kehadiran Vidi atau Kuasa Hukum di 11 Juni

Ia berharap pada sidang selanjutnya, Vidi atau perwakilan hukumnya bisa menunjukkan itikad baik dengan datang ke persidangan. Harapan itu disampaikan agar proses hukum bisa berjalan secara adil dan jelas.

"Nah kita harapkan pada 11 Juni, Vidi atau kuasa hukumnya hadir sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak," katanya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Belum Diketahui Siapa Kuasa Hukum Vidi

Ketidakhadiran pihak Vidi membuat kuasa hukum penggugat belum bisa memprediksi bagaimana jalannya proses hukum ke depan. Minola pun menegaskan bahwa belum diketahui siapa yang akan menjadi kuasa hukum Vidi Aldiano dalam perkara ini.

"Tidak hadir. Jadi bukan hanya Vidinya yang tidak hadir, tapi tidak ada juga kuasa hukumnya yang hadir pada hari ini. Sehingga kita tidak tahu nih, akankah Vidi hadir sendiri atau diwakilkan kuasa hukumnya. Dan siapa kuasa hukumnya kita juga masih belum tahu sampai hari ini," jelasnya.

3. Minola Ungkap Tak Ada Rasa Kecewa

Meskipun demikian, Minola menyatakan pihaknya tidak merasa kecewa atas ketidakhadiran Vidi. Ia menganggap ini bagian dari mekanisme peradilan yang memang memberikan kesempatan hingga tiga kali kepada tergugat untuk hadir.

"Hmm, bagaimana ya? Karena ini mekanisme persidangan, suatu hal yang lazim, jadi kami melihatnya ini suatu hal yang lumrah saja, normal saja, enggak perlu juga kecewa, karena ini kan adalah mekanisme persidangan dan diberikan kesempatan tiga kali itu tidak dimanfaatkan, maka tentu yang merugi adalah tergugat sendiri," tuturnya.

4. Dua Kesempatan untuk Vidi Hadir

Minola juga mengingatkan bahwa jika tergugat tetap tak hadir sampai tiga kali, maka majelis hakim bisa mengambil keputusan secara verstek. Menurutnya, kesempatan untuk membela diri tetap terbuka selama masih ada dua kali agenda sidang.

"Karena tetap akan ada putusan yang diambil oleh pengadilan ketika paniteranya dianggap sudah patut dan layak, tidak hadir tiga kali, maka akan ada putusan secara verstek," ucapnya.

"Jadi saya rasa Vidi tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang ada, karena kan Vidi tinggal dua kesempatan lagi nih (untuk hadir), dan menjelaskan semua yang menjadi persoalan," pungkas Minola.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/far/dyn)

Rekomendasi
Trending